Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
BAB I
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri atas:
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri atas:
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana terdiri atas:
BAB II
Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Mitigasi Bencana terdiri atas:
Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan uraian fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Kesiapsiagaan terdiri atas:
Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan uraian fungsi:
Membuka PDF…