DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana kontingensi bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi Bencana merupakan bagian dari Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana. Rencana Kontingensi Bencana dapat berubah menjadi Rencana Operasi Darurat Bencana dalam hal terjadi keadaan darurat bencana. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Kontingensi Bencana sesuai kewenangannya. Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dilaksanakan secara bertahap, melalui: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. finalisasi

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…