DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Materi pokok dalam Perban ini adalah mengenai penyelenggaraan rambu dan papan informasi di wilayah rawan bencana untuk mendukung komunikasi, edukasi, dan informasi kebencanaan. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, jenis, dan fungsi rambu serta papan informasi tahapan penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pengadaan, penemptan, evaluasi serta pemeliharaan. Dalam Peraturan ini juga mengatur standar teknis dan tanggung jawab penyelenggaraan oleh pemerintah daerah dengan dukungan berbagai pihak serta ketentuan khusus dalam situasi darurat bencana.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…