Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2022, No.282 Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peringatan Dini Bencana bertujuan untuk:
BAB II
Dalam Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BNPB dan BPBD berwenang dalam:
BAB III
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan penguatan kelembagaan.
Membuka PDF…