Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana terdiri atas:
Kedudukan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yaitu sebagai: 2017, No.1570
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan suatu dokumen perencanaan penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang disusun 2017, No.1570 untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Membuka PDF…