Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
BAB III
BAB IV
BAB V
Susunan anggota rapat koordinasi meliputi:
Dalam hal Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana.
BAB VI
Badan Nasional Penanggulangan Bencana berwenang mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
BAB VII
Membuka PDF…