1.Penyusunan Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana;
2.Advokasi Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana;
3.Manajemen Bencana. Kompetensi Khusus
1.Penyusunan Kebijakan Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana; No Urusan/Sub Urusan Kompetensi
2.Advokasi Kebijakan Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana;
3.Pengelolaan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana;
4.Perencanaan Dukungan Teknis Terhadap Risiko Bencana;
5.Analisis Potensi Kebencanaan, Ancaman, Kerentanan, Risiko dan Kapasitas;
6.Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
7.Penyusunan Sistem Penanggulangan Bencana;
8.Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana;
9.Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana;
10.Penyusunan Kebijakan Bidang Pencegahan Bencana;
11.Advokasi Kebijakan Bidang Pencegahan Bencana;
12.Penyelenggaraan Pencegahan Bencana;
13.Mitigasi Bencana;
14.Perencanaan Penanggulangan Kedaruratan Bencana;
15.Penyelenggaraan Kesiapsiagaan Bencana;
16.Penyelenggaraan Integrasi Sistem Peringatan Dini;
17.Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini;
18.Penyusunan Kebijakan Bidang Penanganan Darurat Bencana;
19.Advokasi Kebijakan Bidang Penanganan Darurat Bencana;
20.Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana;
21.Perencanaan Dukungan Sumber Daya Darurat;
22.Pengelolaan Dukungan Sumber Daya Darurat;
23.Penyelenggaraan Dukungan Infrastruktur Darurat;
24.Penyelenggaraan Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi;
25.Penyelenggaraan Fasillitasi Penyelamatan dan Evakuasi;
26.Penyelenggaraan Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi; No Urusan/Sub Urusan Kompetensi
27.Penyusunan Kebijakan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
28.Advokasi Kebijakan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
29.Perencanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
30.Perencanaan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
31.Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
32.Penyelenggaraan Pemulihan dan Peningkatan Fisik;
33.Penyusunan Kebijakan Bidang Pemulihan dan Peningkatan Fisik;
34.Penyusunan Kebijakan Bidang Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
35.Penyelenggaraan Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
36.Penyusunan Kebijakan Bidang Logistik dan Peralatan Penanggulangan Penanggulangan Bencana;
37.Advokasi Kebijakan Bidang Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
38.Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
39.Pengelolaan Bantuan Logistik dan Peralatan;
40.Pengembangan Kemitraan, Distribusi dan Pengendalian Logistik dan Peralatan;
41.Penyusunan Kebijakan Bidang Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan;
42.Advokasi Kebijakan Bidang Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan;
43.Manajemen Data dan Informasi Kebencanaan;
44.Pengelolaan Teknologi dan Jaringan Kebencanaan;
45.Pengelolaan Komunikasi Kebencanaan;
46.Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
47.Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana; No Urusan/Sub Urusan Kompetensi
48.Penyelenggaraan Sertifikasi dan Uji Kompetensi Penanggulangan Bencana;
49.Pengembangan Program dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
50.Penyusunan Kebijakan Bidang Pengendalian Operasi Penanganan Darurat Bencana;
51.Perencanaan Operasi Penanganan Darurat Bencana;
52.Penyelenggaraan Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Lintas Sektor;
53.Perencanaan Penanggulangan Bencana;
54.Analisis Kebencanaan; dan
55.Penyuluhan Kebencanaan.
1.Penyusunan Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.01 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara prosedur penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara prosedur penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep kebijakan bidang penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional. 3 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang penangggulangan bencana. 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang penanggulangan bencana dan menentukan substansi yang akan diatur. 3.2 Mampu mengoordinasikan dan mensosialisasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan penanggulangan bencana, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan bidang penanggulangan bencana yang dikembangkan. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana.
2.Advokasi Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Advokasi Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.02 Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang penanggulangan bencana. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan tentang penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, peraturan dan mekanisme, tata cara, prosedur advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur advokasi kebijakan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan advokasi kebijakan penanggulangan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data advokasi kebijakan penanggulangan bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 2.1 Mampu melaksanakan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang advokasi kebijakan penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal advokasi kebijakan penanggulangan bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan advokasi kebijakan penanggulangan bencana, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring dan evaluasi advokasi kebijakan publik. 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen dalam melakukan advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan penanggulangan bencana yang lebih efektif dan efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana, dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen advokasi kebijakan penanggulangan bencana yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana.
3.Manajemen Bencana Nama Kompetensi : Manajemen Bencana Kode Kompetensi : PB.03 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, dan merumuskan pengelolaan sumber daya penanggulangan bencana, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik pelaksanaan penanggulangan bencana, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode penanggulangan bencana yang meliputi sistem dan strategi, sumber daya logistik dan peralatan, anggaran, peraturan, NSPK, sumber daya manusia, secara terpadu. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan pengelolaan penanggulangan bencana secara dinamis, berkelanjutan, dan terpadu melalui pencegahan sebelum terjadinya bencana, penanganan kedaruratan selama terjadinya bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teori, metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur manajemen bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah- langkah tahapan pelaksanaan manajemen bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data pengelolaan penanggulangan bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara manajemen penanggulangan bencana secara dinamis, berkelanjutan, dan terpadu melalui pencegahan sebelum terjadinya bencana, penanganan kedaruratan selama terjadinya bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan bahan terkait manajemen bencana. 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang manajemen bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal manajemen bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan manajemen bencana. 3.1 Mampu merencanakan manajemen bencana secara dinamis, berkelanjutan, dan terpadu melalui pencegahan sebelum terjadinya bencana, penanganan kedaruratan selama terjadinya bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan manajemen bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan manajemen bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan penanggulangan bencana secara dinamis, berkelanjutan, dan terpadu melalui pencegahan sebelum terjadinya bencana, penanganan kedaruratan selama terjadinya bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 4.1 Mampu mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan penerapan berbagai konsep dan metode manajemen bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan strategi manajemen bencana. 4.3 Mampu mendeseminasikan konsep, metode, strategi, dan kebijakan kepada pemangku kepentingan manajemen bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pengelolaan penanggulangan bencana 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan manajemen bencana, meyakinkan stakeholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi secara dinamis, berkelanjutan, dan terpadu melalui pencegahan sebelum terjadinya bencana, penanganan kedaruratan selama terjadinya bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen manajemen bencana. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi keijakan dan pemecahan masalah dalam manajemen bencana.
4.Penyusunan Kebijakan Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.04 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode perumusan rancang bangun sistem dan pengembangan standar penanggulangan bencana terpadu, baik dari aspek legislasi, kelembagaan, maupun pendanaannya. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara prosedur penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara prosedur penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun teknis di bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan Level Deskripsi Indikator Kompetensi bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 3 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana dan menentukan substansi yang akan diatur. 3.2 Mampu menyosialisasikan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah penyusunan kebijakan di bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.
5.Advokasi Kebijakan Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Advokasi Kebijakan Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.05 Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan tentang sistem dan strategi penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik. 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan Level Deskripsi Indikator Kompetensi teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan. 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan advokasi kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait advokasi kebijakan. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional. 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan dalam pemecahan masalah advokasi kebijakan bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana di tingkat nasional.
6.Pengelolaan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Pengelolaan Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.06 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah menganalisis, merumuskan, memonitor dan mengevaluasi, mengidentifikasi umpan balik penerapan sistem dan strategi penanggulangan bencana serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana melalui pengurangan risiko dan tata kelola penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, memantau, dan menyusun laporan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana, melalui pengelolaan rancang bangun sistem dan pengembangan standar penanggulangan bencana terpadu, baik dari aspek legislasi, kelembagaan, maupun pendanaannya. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4 Mampu menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4.1 Mampu mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan penerapan berbagai konsep dan metode pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan strategi pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 4.3 Mampu mendeseminasikan konsep, metode, strategi, dan kebijakan kepada pemangku kepentingan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana. 5.3 Mampu menjadi rujukan pengelolaan sistem dan strategi penanggulangan bencana di tingkat nasional.
7.Penyusunan Rencana dan Dukungan Teknis Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Nama Kompetensi : Penyusunan Rencana dan Dukungan Teknis Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Kode Kompetensi : PB.07 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan merumuskan, memonitor dan mengevaluasi, mengidentifikasi umpan balik penerapan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami konsep dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran. 1.1 Mampu memahami konsep dasar mengenai penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 1.2 Mampu memahami mengenai peraturan, prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 1.3 Mampu melaksanakan pengumpulan data kualitatif maupun kuantitatif yang dibutuhkan dan menyiapkan materi- materi yang diperlukan untuk melaksanakan penyusunan program dan anggaran. 2 Mampu melaksanakan pengumpulan data dan informasi sebagai bahan penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 2.1 Mampu melaksanakan langkah-langkah identifikasi, pengumpulan data, dan pengolahan data penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 2.2 Mampu menganalisis, menyajikan, dan memanfaatkan hasil untuk melaksanakan penyusunan konsep rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 2.3 Mampu membuat konsep pelaksanaan kegiatan penyusunan konsep rencana Level Deskripsi Indikator Kompetensi dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, memantau, dan menyusun rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 3.1 Mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 3.2 Mampu melakukan evaluasi dari hasil penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana, untuk menyimpulkan apakah kedudukan, tugas dan fungsi unit-unit kerjanya sudah berjalan efektif dan efisien. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional dan mengambil keputusan secara tepat dalam penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 5 Mampu membuat kebijakan terintegrasi terkait penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 5.1 Mampu memberikan arahan terkait penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 5.2 Mampu membuat kebijakan atas hal-hal yang berhubungan dengan penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 5.3 Mampu membuat kebijakan yang saling memberikan dampak terhadap tugas pokok dan fungsi penyusunan rencana dan dukungan teknis pemetaan dan evaluasi risiko bencana agar lebih efektif Level Deskripsi Indikator Kompetensi dan efisien dengan memperhatikan rekomendasi yang ada.
8.Analisis Potensi Kebencanaan, Ancaman, Kerentanan, Risiko, dan Kapasitas Nama Kompetensi : Analisis Potensi Kebencanaan, Ancaman, Kerentanan, Risiko, dan Kapasitas Kode Kompetensi : PB.08 Definisi : Kemampuan untuk memahami tahapan dan konsep dasar, menyiapkan data sebagai bahan analisis, menganalisis data dan menyusun analisis, membandingkan dan mengkaji ulang, mengevaluasi, serta menyempurnakan analisis, mengembangkan, menyusun rekomendasi, dan menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami tahapan dan konsep dasar analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, peraturan, dan mekanisme tata cara prosedur analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 1.3 Mampu mengumpulkan data dan informasi mengenai analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 2 Mampu menyiapkan dan mengolah data sebagai bahan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 2.1 Mampu melaksanakan langkah - langkah identifikasi, pengumpulan data, dan pengolahan data pada proses analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 2.2 Mampu menganalisis, menyajikan, dan memanfaatkan hasil analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 2.3 Mampu membuat konsep pelaksanaan kegiatan di bidang analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 3 Mampu menganalisis data dan menyusun analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen identifikasi, pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data/hasil, atau menyusun peta jalan pelaksanaan/pemanfaatan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 3.2 Mampu menyosialisasikan (substansi), memberikan bimbingan, coaching atau mentoring dalam pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas kepada pegawai di lingkungannya. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional dan mengambil keputusan secara tepat dalam pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 4 Mampu mengevaluasi serta menyempurnakan konsep analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas. 4.1 Mampu mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan berbagai teknik, metode, dan strategi pengembangan sistematika analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas, dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas. 5 Mampu mengembangkan, menyusun rekomendasi analisis urgensi, serta menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam melakukan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas.
9.Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Nama Kompetensi : Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Kode Kompetensi : PB.09 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah menganalisis, merumuskan, memonitor dan mengevaluasi, mengidentifikasi umpan balik pelaksanaan pemetaaan dan evaluasi risiko bencana, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode pemetaan tingkat risiko, parameter ancaman, kerentanan, dan kapasitas yang ada di suatu wilayah rawan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, memantau, dan menyusun laporan pemetaan dan evaluasi risiko bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pemetaan dan evaluasi risiko bencana, melalui identifikasi, analisis, dan evaluasi tingkat risiko, parameter ancaman, kerentanan, serta kapasitas yang ada di suatu wilayah rawan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan memberikan rekomendasi pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pemetaan dan dan evaluasi risiko bencana yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen Level Deskripsi Indikator Kompetensi pelaksanaan pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pemetaan dan evaluasi risiko bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 5.1. Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 5.2. Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 5.3. Mampu menjadi rujukan pemetaan dan evaluasi risiko bencana di tingkat nasional.
10.Penyusunan Sistem Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Penyusunan Sistem Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.10 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan mengevaluasi, mengidentifikasi umpan balik serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode terkait penyusunan sistem penanggulangan bencana yang terpadu. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami konsep dasar penyusunan sistem penanggulangan bencana. 1.1 Mampu memahami konsep dasar mengenai penyusunan sistem penanggulangan bencana. 1.2 Mampu memahami mengenai peraturan, prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan penyusunan sistem penanggulangan bencana. 1.3 Mampu melaksanakan pengumpulan data kualitatif maupun kuantitatif yang dibutuhkan dan menyiapkan materi- materi yang diperlukan untuk melaksanakan penyusunan sistem penanggulangan bencana. 2 Mampu menyiapkan dan mengolah data sebagai bahan penyusunan sistem penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan langkah-langkah identifikasi, pengumpulan data, dan pengolahan data pada proses penyusunan sistem penanggulangan bencana. 2.2 Mampu menganalisis, menyajikan, dan memanfaatkan hasil sebagai bahan penyusunan sistem penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2.3 Mampu membuat konsep pelaksanaan kegiatan penyusunan sistem penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, memantau, dan menyusun laporan penyusunan sistem penanggulangan bencana. 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen identifikasi, pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data/hasil, atau menyusun peta jalan pelaksanaan penyusunan sistem penanggulangan bencana. 3.2 Mampu menyosialisasikan (substansi), memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring dalam pelaksanaan penyusunan sistem penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional dan mengambil keputusan secara tepat dalam penyusunan sistem penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen penyusunan sistem penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja, menemukenali kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan dalam penyusunan sistem penanggulangan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen dalam penyusunan sistem penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait penyusunan rencana dan dukungan teknis sistem penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan sistem penanggulangan bencana. 5 Mampu membuat kebijakan terintegrasi terkait penyusunan sistem penanggulangan bencana. 5.1 Mampu memberikan arahan terkait penyusunan sistem penanggulangan bencana. 5.2 Mampu membuat kebijakan atas hal-hal yang berhubungan dengan penyusunan sistem penanggulangan bencana. 5.3 Mampu membuat kebijakan yang saling memberikan dampak terhadap tugas pokok dan fungsi penyusunan sistem penanggulangan bencana agar lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan rekomendasi yang ada.
11.Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.11 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, memonitor dan mengevaluasi, mengidentifikasi umpan balik serta mengembangkan sistem penanggulangan bencana yang ada di instansi pemerintah secara holistik dan integratif. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait pengembangan sistem penanggulangan bencana. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan pengembangan sistem penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan pengembangan sistem penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data pengembangan sistem penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal pengembangan sistem penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan pengembangan sistem penanggulangan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan pengembangan sistem penanggulangan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan sistem penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pengembangan sistem penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan sistem penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan pengembangan sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma Level Deskripsi Indikator Kompetensi standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengembangan sistem penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengembangan sistem penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengembangan sistem penanggulangan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pengembangan sistem penanggulangan bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pengembangan sistem penanggulangan bencana serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan pengembangan sistem penanggulangan bencana, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengembangan sistem penanggulangan bencana.
12.Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.12 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan mengevaluasi, mengidentifikasi umpan balik penerapan pengembangan strategi penanggulangan bencana, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode tata cara pengembangan strategi penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, peraturan dan mekanisme, dan tata cara pengembangan strategi penanggulangan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, peraturan, dan mekanisme tata pengembangan strategi penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana. 1.3 Mampu mengumpulkan data dan informasi mengenai pengembangan strategi penanggulangan bencana. 2 Mampu menyiapkan dan mengolah data 2.1 Mampu melaksanakan langkah-langkah identifikasi, pengumpulan data, dan Level Deskripsi Indikator Kompetensi sebagai bahan pengembangan strategi penanggulangan bencana. pengolahan data pada proses pengembangan strategi penanggulangan bencana. 2.2 Mampu menganalisis, menyajikan, dan memanfaatkan hasil penyusunan bahan pengembangan strategi penanggulangan bencana. 2.3 Mampu membuat konsep pelaksanaan kegiatan pengembangan strategi penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, memantau, dan menyusun laporan pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana. 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen identifikasi, pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data/hasil, atau menyusun peta jalan pelaksanaan/pemanfaatan pengembangan strategi penanggulangan bencana. 3.2 Mampu menyosialisasikan (substansi), memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring dalam pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana kepada pegawai di lingkungannya. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional dan mengambil keputusan secara tepat dalam pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana. 4.1 Mampu mengevaluasi menilai kelebihan dan kekurangan dan mengembangkan teknik, metode, cara kerja pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana yang lebih efektif dan efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan stakeholders pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana sehingga memperoleh dukungan, dan memberikan bimbingan maupun fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana. 5 Kemampuan mengumpulkan/mengi dentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, dan mengembangkan teori, konsep dan metode pelaksanaan 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan pelaksanaan pengembangan Level Deskripsi Indikator Kompetensi pengembangan strategi penanggulangan bencana. strategi penanggulangan bencana, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengembangan strategi penanggulangan bencana.
13.Penyusunan Kebijakan Bidang Pencegahan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Pencegahan Kode Kompetensi : PB.13 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang pencegahan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun teknis di bidang pencegahan bencana. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang pencegahan bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep kebijakan bidang pencegahan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana. 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang pencegahan bencana dan menentukan substansi yang akan diatur. 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang pencegahan bencana kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil Level Deskripsi Indikator Kompetensi keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang pencegahan bencana yang terpadu. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan bidang pencegahan bencana yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang pencegahan bencana.
14.Advokasi Kebijakan Bidang Pencegahan Nama Kompetensi : Advokasi Kebijakan Bidang Pencegahan Kode Kompetensi : PB.14 Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan pencegahan bencana. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan tentang pencegahan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan advokasi kebijakan bidang teknis bidang pencegahan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur advokasi kebijakan kebijakan bidang pencegahan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu melaksanakan dan membimbing pelaksanaan advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring evaluasi advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, Level Deskripsi Indikator Kompetensi memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional. 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan utama dalam pemecahan masalah advokasi kebijakan bidang pencegahan bencana di tingkat nasional.
15.Penyelenggaraan Pencegahan Bencana Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Pencegahan Bencana Kode Kompetensi : PB.15 Definisi : Kemampuan melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana melalui penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; penyiapan lokasi evakuasi; penyusunan data akurat, informasi, pemutakhiran dan pengembangan prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan penyelenggaraan pencegahan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyelenggaraan pencegahan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pencegahan bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pencegahan bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan pencegahan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pencegahan bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep penyelenggaraan pencegahan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyelenggaraan pencegahan bencana di tingkat nasional. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, memantau, dan menyusun laporan pencegahan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan penyelenggaraan pencegahan bencana, melalui penyusunan dan pengembangan strategi penanggulangan bencana, pengurangan risiko, dan tata kelola penanggulangan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan pencegahan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pencegahan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan pencegahan bencana. 4.1 Mampu menganalisis dan memberikan rekomendasi perbaikan berbagai konsep, metode, dan strategi perencanaan penyelenggaraan pencegahan bencana. 4.2 Mampu menganalisis dan memberikan rekomendasi perbaikan berbagai konsep, metode, dan strategi pelaksanaan penyelenggaraan pencegahan bencana. 4.3 Mampu menganalisis dan memberikan rekomendasi perbaikan berbagai konsep, metode, dan strategi evaluasi penyelenggaraan pencegahan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan penyalenggaraan pencegahan bencana. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan pencegahan bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen penyelenggaraan pencegahan bencana. 5.3 Mampu menjadi rujukan penyelenggaraan pencegahan bencana di tingkat nasional.
16.Mitigasi Bencana Nama Kompetensi : Mitigasi Bencana Kode Kompetensi : PB.16 Definisi : Kemampuan memahami konsep, penerapan, mengidentifikasi, memetakan, melaksanakan dan mengevaluasi risiko, ancaman, kerentanan, kapasitas serta mengembangkan upaya pengurangan risiko bencana baik melalui pembangunan fisik (struktural) maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat (non struktural). Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara mitigasi bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi dan peraturan mitigasi bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan mitigasi bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk pelaksanaan mitigasi bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara mitigasi bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk mitigasi bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk bahan pelaksanaan mitigasi bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas terkait pelaksanaan mitigasi bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan dan menyusun laporan pelaksanaan mitigasi bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan atau merancang draft mitigasi bencana dan menentukan desain substansi. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan mitigasi bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan mitigasi bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen dalam melakukan mitigasi bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pelaksanaan mitigasi bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan mitigasi bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait mitigasi bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan mitigasi bencana, melalui pengurangan risiko dan penyadaran serta peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana dan penyadaran serta peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen mitigasi bencana. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama pelaksanaan mitigasi bencana di tingkat nasional.
17.Perencanaan Penanggulangan Kedaruratan Bencana Nama Kompetensi : Perencanaan Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kode Kompetensi : PB.17 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangan teori, konsep, teknik metode Perencanaan Penanggulangan Kedaruratan Bencana dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami konsep dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran. 1.1 Mampu memahami konsep dasar mengenai penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana. 1.2 Mampu memahami mengenai peraturan, prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana. 1.3 Mampu melaksanakan pengumpulan data kualitatif maupun kuantitatif yang dibutuhkan dan menyiapkan materi- materi yang diperlukan untuk melaksanakan penyusunan program dan anggaran. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas tentang perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan dan menyusun laporan perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan atau merancang draft perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana dan menentukan desain substansi. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma Level Deskripsi Indikator Kompetensi standar, prosedur, dan instrumen dalam perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana. 5.2 Mampu membuat kebijakan yang saling memberikan dampak terhadap tugas pokok dan fungsi perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana agar lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan rekomendasi yang ada. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama dalam perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana di tingkat nasional.
18.Penyelenggaraan Kesiapsiagaan Bencana Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Kesiapsiagaan Bencana Kode Kompetensi : PB.18 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangan teori, konsep, teknik metode penyusunan rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil, langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan, dan melakukan pengembangan atau melakukan perbaikan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi dan menganalisis teori, konsep, dan kebijakan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana serta meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana.
19.Penyelenggaraan Integrasi Sistem Peringatan Dini Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Koordinasi Pengintegrasian Sistem Peringatan Dini K/L dan Daerah Kode Kompetensi : PB.19 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan daerah. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan integrasi sistem peringatan Dini K/L dan Daerah. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan integrasi sistem peringatan Dini K/L dan Daerah. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah. 3.2 Mampu mengoordinasikan penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Penyelenggaraan Integrasi Sistem Peringatan Dini K/L dan Daerah dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan integrasi sistem peringatan dini K/L dan Daerah.
20.Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kode Kompetensi : PB.20 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode dalam mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat melalui pengamatan gejala bencana, analisis hasil pengamatan gejala bencana, pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang, penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana, dan pengambilan tindakan oleh masyarakat. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan dan mensosialisasikan konsep penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana dan memberikan bimbingan, coaching atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja Level Deskripsi Indikator Kompetensi perangkat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam penyelenggaraan sistem peringatan dini. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam penyelenggaraan sistem peringatan dini. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait penyelenggaraan peringatan dini bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan sistem peringatan dini. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Mampu menjadi rujukan utama (nasional) penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana.
21.Penyusunan Kebijakan Bidang Penanganan Darurat Bencana Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Penanganan Darurat Kode Kompetensi : PB.21 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun teknis di bidang penanganan darurat bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang penanganan darurat bencana dan menentukan substansi yang akan diatur. 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang penanganan darurat bencana kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan Bidang Penanganan Darurat Bencana 5.1 Mengidentifikasi dan menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan Bidang Penanganan darurat bencana, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan Bidang Penanganan darurat bencana yang dikembangkan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan Bidang Penanganan darurat bencana.
22.Advokasi Kebijakan Bidang Penanganan Darurat Bencana Nama Kompetensi : Advokasi Kebijakan Bidang Penanganan Darurat Bencana Kode Kompetensi : PB.22 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, mengolah, menganalisis dan merumuskan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan Penanganan darurat bencana. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan tentang Penanganan darurat bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan advokasi kebijakan bidang teknis bidang penanganan darurat bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur Advokasi Kebijakan kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 2.1 Mampu melaksanakan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan advokasi kebijakan bidang 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, Level Deskripsi Indikator Kompetensi penanganan darurat bencana. pendampingan, monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik. 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait advokasi kebijakan. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional. 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan dalam pemecahan masalah advokasi kebijakan bidang penanganan darurat bencana di tingkat nasional.
23.Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kode Kompetensi : PB.23 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana, meliputi dukungan akses pada pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai, karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan; serta komando untuk memerintahkan sektor/lembaga. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan penanganan darurat bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan atau mampu menyusun konsep penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 3.1 Mampu merencanakan dan mendesain/merancang penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan dan menyosialisasikan konsep penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan dan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam penyelenggaraan penanganan darurat. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen dalam penyelenggaraan penanganan darurat. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait penyelenggaraan penanganan darurat dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan penanganan darurat. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
24.Perencanaan Dukungan Sumber Daya Darurat Bencana Nama Kompetensi : Perencanaan Dukungan Sumber Daya Darurat Kode Kompetensi : PB.24 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan mengevaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik dan metode dalam rencana komando penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis teori, konsep, dan kebijakan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan dukungan sumber daya darurat.
25.Pengelolaan Dukungan Sumber Daya Kedaruratan Nama Kompetensi : Pengelolaan Dukungan Sumber Daya Kedaruratan Kode Kompetensi : PB.25 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan rencana, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan, didalamnya termasuk dukungan sumber daya manusia; dukungan pengerahan logistik dan peralatan; dan pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami konsep dasar pelaksanaan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 1.1 Mampu memahami konsep dasar mengenai pelaksanaan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 1.2 Mampu memahami mengenai peraturan, prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 1.3 Mampu melaksanakan pengumpulan data kualitatif maupun kuantitatif yang dibutuhkan dan menyiapkan materi- materi yang diperlukan untuk melaksanakan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 3 Mampu Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan pengelolaan dukungan Level Deskripsi Indikator Kompetensi sumber daya kedaruratan yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengelolaan dukungan sumber daya kedaruratan.
26.Penyelenggaraan Dukungan Infrastruktur Darurat Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Dukungan Infrastruktur Darurat Kode Kompetensi : PB.26 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode komando penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data penyelenggaraan dukungan Level Deskripsi Indikator Kompetensi infrastruktur darurat secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah penyelenggaraan 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat, meyakinkan stakeholder dan shareholder Level Deskripsi Indikator Kompetensi dukungan infrastruktur darurat. terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan dukungan infrastruktur darurat.
27.Penyelenggaraan Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi Kode Kompetensi : PB.27 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana melalui pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyelenggaraan 3.1 Mampu merencanakan dan mendesain/merancang penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 3.2 Mampu mengoordinasikan dan mensosialisasikan konsep penyelenggaraan fasilitasi penanganan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi sesuai pedoman dan petunjuk teknis. korban dan pengungsi dan memberikan bimbingan, coaching atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi dan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam penyelenggaraan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.
28.Penyelenggaraan Fasillitasi Penyelamatan dan Evakuasi Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Fasillitasi Penyelamatan dan Evakuasi Kode Kompetensi : PB.28 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode penyelenggaraan koordinasi fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban bencana secara cepat dan tepat. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban sesuai pedoman dan petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan dan mendesain/merancang penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 3.2 Mampu mengoordinasikan dan mensosialisasikan konsep penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban dan memberikan bimbingan, coaching atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban dan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam penyelenggaraan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi korban.
29.Penyelenggaraan Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi Kode Kompetensi : PB.29 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi sesuai pedoman dan petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan dan mendesain/merancang penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 3.2 Mampu mengoordinasikan dan mensosialisasikan konsep penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi dan memberikan bimbingan, coaching atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban kebutuhan korban dan pengungsi. dan pengungsi dan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam penyelenggaraan fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
30.Penyusunan Kebijakan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kode Kompetensi : PB.30 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi dan menentukan substansi yang akan diatur. 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil pedoman dan petunjuk teknis. keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
31.Advokasi Kebijakan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nama Kompetensi : Advokasi Kebijakan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kode Kompetensi : PB.31 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, dan merumuskan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan tentang rehabilitasi dan rekonstruksi. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan advokasi kebijakan bidang teknis bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 2.1 Mampu melaksanakan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai pedoman dan petunjuk teknis. 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik. 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional. 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan dalam pemecahan masalah advokasi kebijakan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi di tingkat nasional.
32.Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Nama Kompetensi : Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kode Kompetensi : PB.32 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, merumuskan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi inventarisasi kebutuhan, perencanaan pendanaan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 1.1 Memahami konsep, teori, metode dan kebijakan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sesuai pedoman dan petunjuk teknis. 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 3.2 Mampu menyosialisasikan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 3.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi, melalui perencanaan pemulihan dan peningkatan fisik, sosial, ekonomi, sumber daya alam, dan 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana serta meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. lingkungan hidup yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
33.Perencanaan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Nama Kompetensi : Perencanaan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kode Kompetensi : PB.33 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan merumuskan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi inventarisasi kebutuhan, perencanaan pendanaan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode di bidang perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah atau tahapan-tahapan pelaksanaan dalam perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan stakeholder secara tepat terkait perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara dalam perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. menyusun laporan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 3.2 Mampu menyosialisasikan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan memberikan bimbingan, coaching atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen dalam perencanaan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah dalam perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan dalam perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan dalam perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, serta meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
34.Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Nama Kompetensi : Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kode Kompetensi : PB.34 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan data, mengolah, menganalisis, merumuskan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan stakeholder secara tepat terkait inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara rehabilitasi dan rekonstruksi. 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 3.2 Mampu mensosialisasikan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi dan memberikan bimbingan, coaching atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam perencanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
35.Penyelenggaraan Pemulihan dan Peningkatan Fisik Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Pemulihan dan Peningkatan Fisik Kode Kompetensi : PB.35 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau, evaluasi dan analisis pelaporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode penyelenggarakan penanggulangan bencana tahap pasca bencana melalui pelaksanaan pemulihan dan peningkatan prasarana dan sarana publik, serta perumahan masyarakat. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur penyelenggaraan pemulihan dan Level Deskripsi Indikator Kompetensi penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik. peningkatan prasarana fisik pasca bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan prasarana fisik pasca bencana. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik pasca bencana. 2 Mampu menerapkan konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik. 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan prasarana fisik pasca bencana. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan prasarana fisik pasca bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan prasarana fisik pasca bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik pasca bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik pasca bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan prasarana fisik pasca bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik pasca bencana. 5.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik. 5.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik. 5.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan fisik pasca bencana. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan prasarana fisik publik pasca bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan prasarana fisik publik pasca bencana. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan prasarana fisik publik pasca bencana.
36.Penyusunan Kebijakan Bidang Pemulihan dan Peningkatan Fisik Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Pemulihan dan Peningkatan Fisik Kode Kompetensi : PB.36 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik dan menentukan substansi yang akan diatur. mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik sesuai pedoman dan petunjuk teknis. 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan Bidang pemulihan dan peningkatan fisik. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan Bidang pemulihan dan peningkatan fisik, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan Bidang pemulihan dan peningkatan fisik yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan Bidang pemulihan dan peningkatan fisik.
37.Penyusunan Kebijakan Bidang Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan SDA Kode Kompetensi : PB.37 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan Bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyusunan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA dan menentukan substansi yang akan diatur. 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan 4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 4.2. Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 4.3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA.
38.Penyelenggaraan Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan SDA Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan SDA Kode Kompetensi : PB.38 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode penyelenggaraan penanggulangan bencana tahap pasca bencana melalui pelaksanaan pemulihan sosial psikologis korban, layanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, sosial ekonomi budaya masyarakat, keamanan dan ketertiban, maupun lingkungan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan penyelenggaraan pemulihan dan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merancang atau Menyusun rencana penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDAdan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau Level Deskripsi Indikator Kompetensi stakeholder terkait penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA tahap pasca bencana, melalui pelaksanaan pemulihan sosial psikologis korban dan layanan kesehatan. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) penyelenggaraan pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan SDA pasca bencana.
39.Penyusunan Kebijakan Bidang Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.39 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun teknis di bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyusunan kebijakan bidang 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep kebijakan Level Deskripsi Indikator Kompetensi logistik dan peralatan penanggulangan bencana sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis. bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana dan menentukan substansi yang akan diatur. 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang dikembangkan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
40.Advokasi Kebijakan Bidang Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Advokasi Kebijakan Bidang Logistik Dan Peralatan Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.40 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, dan merumuskan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang logistik dan peralatan. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang Level Deskripsi Indikator Kompetensi melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. logistik dan peralatan penanggulangan bencana, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring dan evaluasi advokasi kebijakan publik. 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait advokasi kebijakan. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional. 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan dalam pemecahan masalah advokasi kebijakan bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana di tingkat nasional.
41.Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.41 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan pengelolaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan Level Deskripsi Indikator Kompetensi logistik dan peralatan penanggulangan bencana. atau perbaikan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
42.Pengelolaan Bantuan Logistik dan Peralatan Nama Kompetensi : Pengelolaan Bantuan Logistik dan Peralatan Kode Kompetensi : PB.42 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, dan merumuskan mekanisme koordinasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait pengelolaan bantuan logistik dan peralatan 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan pengelolaan Level Deskripsi Indikator Kompetensi penanggulangan bencana. bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulan bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder Level Deskripsi Indikator Kompetensi terkait pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengelolaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
43.Pengembangan Kemitraan, Distribusi dan Pengendalian Logistik dan Peralatan Nama Kompetensi : Pengembangan Kemitraan, Distribusi dan Pengendalian Logistik dan Peralatan Kode Kompetensi : PB.43 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, komando dalam pengelolaan dan optimasi jaringan logistik dan peralatan melalui kemitraan pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan layanan distribusi dan pemberdayaan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengembangan kemitraan, distribusi dan Level Deskripsi Indikator Kompetensi pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengembangan kemitraan, distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
44.Penyusunan Kebijakan Bidang Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Kode Kompetensi : PB.44 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun teknis di Level Deskripsi Indikator Kompetensi bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan dan menentukan substansi yang akan diatur. 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang data, informasi dan 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan, Level Deskripsi Indikator Kompetensi komunikasi kebencanaan. mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan.
45.Advokasi Kebijakan Bidang Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Nama Kompetensi : Advokasi Kebijakan Bidang Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Kode Kompetensi : PB.45 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, dan merumuskan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan advokasi kebijakan bidang teknis bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur advokasi kebijakan kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara advokasi kebijakan bidang data, informasi 2.1 Mampu melaksanakan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang advokasi Level Deskripsi Indikator Kompetensi dan komunikasi kebencanaan. kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik. 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait advokasi kebijakan. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan yang 5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, metode dan kebijakan advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan. 5.2 Mampu mengembangkan strategi, teknik, dan instrumen advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi Level Deskripsi Indikator Kompetensi sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. kebencanaan yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional. 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan dalam pemecahan masalah advokasi kebijakan bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan di tingkat nasional.
46.Manajemen Data dan Informasi Nama Kompetensi : Manajemen Data dan Informasi Kode Kompetensi : PB.46 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, dan merumuskan konsep pengelolaan data dan informasi kebencanaan, memantau dan mengevaluasi, mengidentifikasi umpan balik serta pengembangan, dan pengintegrasian teknologi dan jaringan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, meliputi pengolahan data, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait manajemen data dan informasi kebencanaan. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan manajemen data dan informasi kebencanaan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan manajemen data dan informasi kebencanaan. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data manajemen logistik dan peralatan penanggulan bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan manajemen data dan informasi kebencanaan. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan manajemen data dan informasi kebencanaan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data manajemen data dan informasi kebencanaan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal manajemen data dan informasi kebencanaan. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan manajemen data dan 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan manajemen data dan informasi kebencanaan. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil Level Deskripsi Indikator Kompetensi informasi kebencanaan sesuai pedoman atau petunjuk teknis. keputusan dalam pelaksanaan manajemen data dan informasi kebencanaan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen data dan informasi kebencanaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan manajemen data dan informasi kebencanaan yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan manajemen data dan informasi kebencanaan. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan manajemen data dan informasi kebencanaan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait manajemen data dan informasi kebencanaan. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah manajemen data dan informasi kebencanaan. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan manajemen data dan informasi kebencanaan serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan manajemen data dan informasi kebencanaan, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam manajemen data dan informasi kebencanaan.
47.Pengelolaan Teknologi dan Jaringan Kebencanaan Nama Kompetensi : Pengelolaan Teknologi dan Jaringan Kebencanaan Kode Kompetensi : PB.47 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengelolaan teknologi dan jaringan kebencanaan.
48.Pengelolaan Komunikasi Kebencanaan Nama Kompetensi : Pengelolaan Komunikasi Kebencanaan Kode Kompetensi : PB.48 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara pengelolaan komunikasi dengan media, pemberitaan, peliputan, publikasi serta dokumentasi penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait pengelolaan komunikasi kebencanaan. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan pengelolaan komunikasi kebencanaan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data pengelolaan komunikasi kebencanaan secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal pengelolaan komunikasi kebencanaan. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan komunikasi kebencanaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau melakukan perbaikan pengelolaan komunikasi kebencanaan yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengelolaan komunikasi kebencanaan. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pengelolaan komunikasi kebencanaan. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pengelolaan komunikasi kebencanaan serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan pengelolaan komunikasi kebencanaan, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengelolaan komunikasi kebencanaan.
49.Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.49 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja Level Deskripsi Indikator Kompetensi standar, prosedur, dan kriteria manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam manajemen pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
50.Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.50 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana bagi aparat pemerintah dan organisasi, lembaga dan masyarakat, pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, pelatihan dasar dan teknis lainnya, pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana internasional dan simulasi penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyelenggaraan Level Deskripsi Indikator Kompetensi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
51.Penyelenggaraan Sertifikasi dan Uji Kompetensi Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Sertifikasi dan Uji Kompetensi Profesi Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.51 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi di bidang penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data penyelenggaraan sertifikasi dan uji Level Deskripsi Indikator Kompetensi kompetensi profesi secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan penyelenggaraan Level Deskripsi Indikator Kompetensi penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi. sertifikasi dan uji kompetensi profesi, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi.
52.Pengembangan Program dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Pengembangan Program dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.52 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, dan peraturan terkait pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal pengembangan Level Deskripsi Indikator Kompetensi program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai pedoman atau petunjuk teknis. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait Level Deskripsi Indikator Kompetensi penanggulangan bencana. untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
53.Penyusunan Kebijakan Bidang Pengendalian Operasi Penanganan Darurat Bencana Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Pengendalian Operasi Penanganan Darurat Bencana Kode Kompetensi : PB.53 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana, meliputi rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah atau tahapan-tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun teknis di bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 2.2 Mampu melakukan analisis terhadap data dan menyajikan analisis tersebut untuk menyusun konsep kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana dan menentukan substansi yang akan diatur. 3.2 Mampu menyosialisasikan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan, serta meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima teori, konsep, dan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Level Deskripsi Indikator Kompetensi penyusunan kebijakan bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana.
54.Perencanaan Operasi Penanganan Darurat Bencana Nama Kompetensi : Perencanaan Operasi Penanganan Darurat Bencana Kode Kompetensi : PB.54 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode perencanaan operasi penanganan pasa saat darurat bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal perencanaan operasi penanganan darurat bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan penyelenggaraan operasi penanganan darurat bencana sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep perencanaan operasi penanganan pada saat darurat bencana dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait perencanaan operasi penanganan pada saat darurat bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana, serta meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam perencanaan operasi penanganan darurat bencana.
55.Penyelenggaraan Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Lintas Sektor Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Lintas Sektor Kode Kompetensi : PB.55 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, memantau dan mengevaluasi, menyusun laporan, dan mengidentifikasi umpan balik, serta mengembangkan berbagai konsep dasar, teknik, metode penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami berbagai konsep dasar, teknik, metode, tata cara, kebijakan, 1.1 Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, teori, metode dan kebijakan penyelenggaraan pengendalian Level Deskripsi Indikator Kompetensi dan peraturan terkait penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 1.3 Mampu mengidentifikasi berbagai sumber informasi dan mengumpulkan data penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan pengolahan data dari pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 2.2 Mampu melaksanakan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 3.1 Mampu merencanakan pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 3.2 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor dan memberikan bimbingan dan fasilitasi Level Deskripsi Indikator Kompetensi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor serta pelaksanaannya dalam hal menemukan kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor.
56.Analisis Kebencanaan Nama Kompetensi : Analisis Kebencanaan Kode Kompetensi : PB.56 Definisi : Kemampuan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, menyiapkan, menganalisis, merumuskan, mengevaluasi bahan dan mengembangkan substansi dalam upaya penguatan sistem dan strategi penanggulangan bencana, pencegahan, penanganan darurat, dan pascabencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur analisis kebencanaan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur analisis kebencanaan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan analisis kebencanaan. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat prosedur analisis kebencanaan atau mampu menyiapan bahan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan dalam analisis kebencanaan. 2 Mampu melaksanakan pengumpulan data dan informasi sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 2.1 Mampu melaksanakan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan dalam analisis kebencanaan. 2.2 Mampu melaksanakan pengolahan data, menganalisis, menyajikan dan Level Deskripsi Indikator Kompetensi memanfaatkan data terkait analisis kebencanaan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal hasil pengumpulan data dan informasi kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan analisis kebencanaan. 3.1 Mampu mendesain, merancang instrumen identifikasi, pengumpulan, pengolahan, penyajian atau menyusun peta jalan pelaksanaan analisis kebencanaan. 3.2 Mampu mensosialisasikan langkah- langkah analisis kebencanaan dan memberikan bimbingan, coaching atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan analisis kebencanaan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan analisis kebencanaan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pelaksanaan analisis kebencanaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja analisis kebencanaan yang lebih efektif/efisien. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan analisis kebencanaan. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan analisis kebencanaan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pelaksanaan analisis kebencanaan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah analisis kebencanaan. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan analisis kebencanaan serta pelaksanaannya, menemukenali kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikanya. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan analisis kebencanaan, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam analisis kebencanaan.
57.Perencanaan Penanggulangan Bencana Nama Kompetensi : Perencanaan Penanggulangan Bencana Kode Kompetensi : PB.57 Definisi : Kemampuan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, menyiapkan, menganalisis, merumuskan, mengevaluasi bahan dan mengembangkan substansi dalam perencanaan penanggulangan bencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan penanggulangan bencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan penanggulangan bencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan perencanaan penanggulangan bencana. 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat prosedur perencanaan penanggulangan bencana atau mampu menyiapan bahan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan dalam perencanaan penanggulangan bencana. 2 Mampu melaksanakan pengumpulan data dan informasi perencanaan penanggulangan bencana sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan perencanaan penanggulangan bencana. 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam perencanaan penanggulangan bencana. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal perencanaan penanggulangan bencana kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan menyusun laporan perencanaan penanggulangan bencana. 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen perencanaan penanggulangan bencana. 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep perencanaan penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan, coaching atau mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam perencanaan penanggulangan bencana. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam perencanaan penanggulangan bencana. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen perencanaan penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam perencanaan penanggulangan bencana. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma Level Deskripsi Indikator Kompetensi standar, prosedur, instrumen dalam perencanaan penanggulangan bencana. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait perencanaan penanggulangan bencana dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan penanggulangan bencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah dalam perencanaan penanggulangan bencana. 5.1 Mampu mengidentifikasi, menganalisis teori, konsep, kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana. 5.2 Mampu mengembangkan teori, konsep dan kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana, serta meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam perencanaan penanggulangan bencana.
58.Penyuluhan Kebencanaan Nama Kompetensi : Penyuluhan Kebencanaan Kode Kompetensi : PB.58 Definisi : Kemampuan untuk merencanakan, menyebarluaskan informasi, melakukan pendampingan, mendukung pemberdayaan, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyuluhan prabencana, keadaan darurat bencana, pascabencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Mampu memahami konsep dasar, Teknik, teori, metode, strategi, dan tata cara penyuluhan prabencana, keadaan darurat dan pascabencana. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. 1.3 Mampu menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan– data yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. 2 Mampu menerapkan dan melaksanakan berbagai konsep, teori, teknik, metode, strategi, dan tata cara penyuluhan prabencana, keadaan darurat dan pascabencana. 2.1 Mampu menyusun bahan penyuluhan yang bersifat sederhana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. 2.2 Mampu mengidentifikasi kelompok sasaran, dan menginisiasi penyiapan penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2.3 Mampu melaksanakan pendampingan kelompok sasaran secara sederhana dalam rangka pemberdayaan yang dilakukan dengan bimbingan. 3 Mampu melaksanakan penyuluhan prabencana, keadaan darurat dan pascabencana. 3.4 Mampu melakukan perencanaan, penyebarluasian informasi, melakukan pendampingan, serta mendukung pemberdayaan pelaksanaan penyuluhan prabencana, keadaan darurat bencana, dan pascabencana. 3.5 Mampu mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan prabencana, keadaan darurat bencana, dan pascabencana. 3.6 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil Keputusan operasional dalam pelaksanaan penyuluhan prabencana, keadaan darurat bencana, dan pascabencana. 4 Mampu mengevaluasi penyelenggaraan penyuluhan pra bencana, keadaan darurat dan pasca bencana. 4.4 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. 4.5 Mampu memberikan pertimbangan dan arahan dalam pelaksanaan penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. 4.6 Mampu melakukan koordinasi strategis serta meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan strategi penyuluhan pra bencana, keadaan darurat dan pasca bencana. 5.4 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta implementasi kebijakan penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. 5.5 Memberikan sumbangan kebaharuan terhadap teori, konsep dan rekomendasi kebijakan penyelenggaraan penyuluhan prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. 5.6 Mampu membangun sinergitas dengan berbagai stakeholders dalam rangka penyelenggaraan penyuluhan prabencana, keadaan darurat dan pascabencana berjalan efektif dan berdampak.
1.Penyusunan Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana;
2.Advokasi Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana; dan
3.Manajemen Bencana. Demikian dokumen Kamus Kompetensi Teknis Badan Nasional Penanggulangan Bencana disajikan. Dengan kamus kompetensi teknis ini, diharapkan dapat menjadi acuan dalam Manajemen ASN di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mengukur kompetensi individu ASN dalam kegiatan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, promosi dalam suatu jabatan, dan pelaksanaan rekrutmen terbuka jabatan tinggi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kamus Kompetensi ini merupakan sarana dasar dalam menyelenggarakan sistem merit manajemen aparatur negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd. SUHARYANTO