Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks29PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 2020, No.846
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Penanganan pengaduan masyarakat bertujuan untuk:
BAB II
Pegawai, individu atau kelompok masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan.
Laporan Pengaduan yang tidak memuat dan tidak melampirkan identitas Pelapor, wajib ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengaduan.
BAB III
Membuka PDF…