Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks15PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Keanggotaan Klaster Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari unsur:
BAB III
Klaster Logistik dapat melakukan koordinasi minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Membuka PDF…