Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN DANA HIBAH LANGSUNG LUAR NEGERI UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI SULAWESI TENGAH.
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tata cara pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Proses Pemindahan dana dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat ke Rekening Penyaluran Dana Hibah dalam bentuk Rupiah dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2018, No.1646
BAB IV
Penarikan dana dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dari Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan tata cara sebagai berikut:
BAB V
Membuka PDF…