Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2022
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e terdiri atas:
Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f merupakan pelibatan kementerian/lembaga dan unsur nonpemerintah dalam pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Dalam rangka melaksanakan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana wajib memperhatikan isu lintas sektor yang tidak terbatas pada:
Membuka PDF…