Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana (Destana). Pendanaan penyelenggaraan Program Destana bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan d. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…