DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana (Destana). Pendanaan penyelenggaraan Program Destana bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan d. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…