menetapkan kualifikasi keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan, perlu melakukan sertifikasi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600); www.peraturan.go.id 2018, No.1196
2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6060);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6061);
4.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);
5.Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 20 Tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional;
6.Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 03 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 903);
7.Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 820);
8.Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1392); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TENTANG SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN. www.peraturan.go.id 2018, No.1196