Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Nol Rupiah atauNol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 2021, No. 1504 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen meliputi:
BAB III
BAB IV
Pengenaan tarif PNBP nol rupiah atau nol persen merupakan tanggung jawab pembiayaan yang dikenakan pada mata anggaran unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana pada tahun berjalan. 2021, No. 1504
Membuka PDF…