Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Pemilihan dan Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BAB IV
Calon anggota Unsur Pengarah dari Masyarakat Profesional harus memenuhi persyaratan:
Pemilihan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal dari Masyarakat Profesional dilaksanakan oleh panitia seleksi dengan dibantu oleh lembaga independen yang bersertifikasi di bidang sumber daya manusia.
Membuka PDF…