Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Petunjuk operasional penggunaan DAK Nonfisik POM merupakan acuan bagi BPOM dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan dana kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
BAB II
Pengelolaan DAK Nonfisik POM meliputi:
Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik POM pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan DAK Nonfisik POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 2021, No.434
Membuka PDF…