Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan; www.peraturan.go.id 2020, No.930 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Penggunaan Bahan Penolong golongan bahan antibuih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l yang diizinkan digunakan dalam proses pengolahan Pangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penggunaan Bahan Penolong golongan bahan kontak pendingin dan pembeku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m yang diizinkan digunakan dalam proses pengolahan Pangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penggunaan Bahan Penolong golongan bahan desikan dan antikempal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n yang diizinkan digunakan dalam proses pengolahan Pangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penggunaan Bahan Penolong golongan bahan pelumas dan antilengket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o yang diizinkan digunakan dalam proses www.peraturan.go.id 2020, No.930 pengolahan Pangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penggunaan Bahan Penolong golongan pelarut pengekstrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Membuka PDF…