Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2023, No.622 - - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA 2023, No.622 - - LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN UNSUR-UNSUR TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DAN MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dinyatakan bahwa melalui penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diharapkan pada akhirnya dapat memberikan layanan kepada Pengguna SPBE menjadi lebih baik. Untuk membangun sinergi penerapan SPBE Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada area: Tata Kelola, Manajemen dan Audit TIK, Penyelenggara, Sumber Daya Manusia, Pembinaan dan Pengawasan serta Pemantauan dan Evaluasi yang berkekuatan hukum di antara unit kerja, perlu ditetapkan sebuah kebijakan penyelenggaraan SPBE sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja untuk mencapai tujuan SPBE yang terpadu. B. Maksud dan Tujuan
a.memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE BPOM secara terpadu;
b.mendorong pelaksana SPBE BPOM untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional;
c.meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik;
d.meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja BPOM; 2023, No.622 - -
e.mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE BPOM serta audit teknologi informasi dan komunikasi;
f.memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi; dan
g.meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini terdiri atas:
1.Tata Kelola SPBE BPOM;
2.Manajemen SPBE BPOM;
3.Audit TIK;
4.Penyelenggara SPBE BPOM; dan
5.Pemantauan dan Evaluasi SPBE BPOM. D. Prinsip SPBE BPOM dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1.Efektivitas merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE BPOM yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
2.Keterpaduan merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE BPOM.
3.Kesinambungan merupakan keberlanjutan SPBE BPOM secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
4.Efisiensi merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE BPOM yang tepat guna.
5.Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE BPOM.
6.Interoperabilitas merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE BPOM.
7.Keamanan merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE. E. Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
3.Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan;
4.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
5.Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional;
6.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024; 2023, No.622 - -
7.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
8.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. F. Definisi
1.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
3.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
4.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
5.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
6.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
7.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
8.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
9.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
10.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
11.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai di lingkungan.
12.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja di lingkungan untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan tugas dan fungsi. 2023, No.622 - -
13.Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
14.Pusat Data Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan data Badan Pengawas Obat dan Makanan.
15.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE .
16.Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE di lingkungan .
17.Evaluasi SPBE adalah adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE suatu proses penilaian dengan metode tertentu yang dilakukan oleh Asesor Internal SPBE terhadap pelaksanaan SPBE di lingkungan.
18.Asesor adalah seseorang yang melakukan penilaian atas penerapan SPBE.
19.Tim Asesor Internal adalah sekelompok Asesor yang terdiri dari pejabat/pegawai di lingkungan.
20.Tim Asesor Eksternal adalah sekelompok Asesor yang terdiri atas pegawai aparatur sipil negara, akademisi, dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kementerian PANRB.
21.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja di seluruh lingkungan.
22.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPB.
23.Kerahasiaan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas.
24.Kenirsangkalan (nonrepudiation) adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
25.Keutuhan (integrity) adalah kondisi atas status data/informasi yang masih original tidak mendapatkan pengubahan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
26.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
27.Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
28.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2023, No.622 - -
1.Arsitektur SPBE disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur, aplikasi, dan Keamanan SPBE BPOM untuk menghasilkan Layanan SPBE BPOM.
2.Arsitektur SPBE memuat:
a.referensi arsitektur mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur yang terdiri atas: 1) referensi arsitektur Proses Bisnis; 2) referensi arsitektur data dan informasi; 3) referensi arsitektur Infrastruktur SPBE; 4) referensi arsitektur Aplikasi; 5) referensi arsitektur Keamanan SPBE; dan 6) referensi arsitektur Layanan SPBE.
b.domain arsitektur terdiri atas: 1) domain arsitektur Proses Bisnis; 2) domain arsitektur data dan informasi; 3) domain arsitektur Infrastruktur SPBE; 4) domain arsitektur Aplikasi SPBE; 5) domain arsitektur Keamanan SPBE; dan 6) domain arsitektur Layanan SPBE.
3.Arsitektur SPBE BPOM disusun oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi bersama unit kerja dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis BPOM.
4.Arsitektur SPBE BPOM disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
5.Arsitektur SPBE BPOM dapat dievaluasi dan dilakukan reviu paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan.
6.Arsitektur SPBE BPOM memperhatikan integrasi SPBE antar Instansi Pusat dan antar Pemerintah Daerah.
7.Reviu Arsitektur SPBE BPOM dilakukan berdasarkan:
a.perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b.hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BPOM;
c.perubahan pada unsur SPBE BPOM; dan/atau
d.perubahan rencana strategis BPOM.
8.Reviu Arsitektur SPBE BPOM dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi bersama unit kerja yang disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE.
9.Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan dapat berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
10.Arsitektur SPBE BPOM ditetapkan oleh Kepala Badan. B. Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Pengawas Obat dan Makanan
1.Peta Rencana SPBE BPOM disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE BPOM, dan rencana 2023, No.622 - - strategis BPOM.
2.Peta Rencana SPBE BPOM disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE BPOM dalam rangka melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE BPOM.
3.Peta Rencana SPBE BPOM memuat:
a.Tata Kelola;
b.Manajemen;
c.Layanan;
d.Infrastruktur;
e.Aplikasi;
f.Keamanan; dan
g.audit teknologi informasi dan komunikasi.
4.Peta Rencana SPBE BPOM disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE BPOM, dan rencana strategis BPOM.
5.Peta Rencana SPBE BPOM dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan:
a.perubahan Peta Rencana SPBE BPOM;
b.perubahan rencana strategis BPOM;
c.perubahan Arsitektur SPBE BPOM; dan/atau
d.hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BPOM.
6.Reviu Peta Rencana SPBE BPOM dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi bersama seluruh unit kerja dan disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE.
7.Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan dapat berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8.Peta Rencana SPBE BPOM ditetapkan oleh Kepala Badan. C. Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Pengawas Obat dan Makanan
1.Rencana dan anggaran SPBE BPOM disusun dalam bentuk inventarisasi kebutuhan anggaran SPBE BPOM.
2.Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BPOM dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan keuangan dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
3.Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BPOM dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh satuan kerja dan diselaraskan dengan Arsitektur SPBE BPOM dan Peta Rencana SPBE BPOM.
4.Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan rencana dan anggaran SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2023, No.622 - - D. Proses Bisnis
1.Proses Bisnis disusun untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE BPOM, Keamanan SPBE BPOM, dan Layanan SPBE BPOM.
2.Penyusunan Proses Bisnis dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi hukum dan organisasi dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta seluruh unit kerja.
3.Proses Bisnis disusun dengan mempertimbangkan integrasi antar:
a.Proses Bisnis SPBE BPOM;
b.Aplikasi SPBE BPOM; dan
c.Layanan SPBE BPOM.
4.Proses Bisnis dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan:
a.perubahan Peta Rencana SPBE BPOM;
b.perubahan rencana strategis BPOM;
c.perubahan Arsitektur SPBE BPOM; dan/atau
d.hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BPOM.
5.Reviu Proses Bisnis dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi hukum dan organisasi dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta seluruh unit kerja dan disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE.
6.Dalam hal penyusunan Proses Bisnis BPOM dapat melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang aparatur negara. E. Data dan Informasi
1.Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BPOM dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
2.Data dan informasi disediakan dan dikelola oleh unit kerja di lingkungan BPOM sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.Unit kerja di lingkungan BPOM bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
4.Data dan informasi harus memenuhi kriteria:
a.berdasarkan standar data dan informasi;
b.berbagi pakai data dan informasi;
c.mudah diakses; dan
d.selaras dengan Arsitektur SPBE BPOM.
5.Proses pengelolaan data dan informasi BPOM meliputi:
a.arsitektur data;
b.data induk;
c.data referensi;
d.basis data;
e.kualitas data dan
f.Interoperabilitas data.
6.Data dan informasi BPOM wajib diimplementasikan pada seluruh unit kerja BPOM.
7.Data dan Informasi BPOM dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan:
a.perubahan Manajemen Data SPBE BPOM; 2023, No.622 - -
b.perubahan rencana strategis BPOM;
c.perubahan Arsitektur SPBE BPOM;
d.perubahan Peta Rencana SPBE; dan/atau
e.hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BPOM.
8.Semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BPOM dan/atau yang diperoleh dari Masyarakat Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup semua jenis data dan informasi elektronik yang dimiliki oleh BPOM, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
9.BPOM menggunakan data elektronik dan informasi elektronik dalam penyelenggaraan SPBE.
10.Data elektronik dan informasi elektronik merupakan data elektronik dan informasi elektronik yang dikelola setiap unit kerja yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan BPOM dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok BPOM.
11.Data elektronik dan informasi elektronik yang diperoleh BPOM merupakan milik negara dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Penggunaan data elektronik dan informasi elektronik dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data elektronik dan informasi elektronik antar unit kerja, antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau pihak-pihak lain sesuai perjanjian yang disepakati, berdasarkan:
a.tujuan dan cakupan;
b.penyediaan akses; dan
c.pemenuhan standar Interoperabilitas Data, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Penggunaan data elektronik dan informasi elektronik oleh BPOM didasarkan pada Arsitektur SPBE BPOM.
14.Kepala Badan menetapkan Tim Pengelola Data Elektronik dan Informasi Elektronik.
15.Dalam hal pelaksanaan tugas, Tim Pengelola Data Elektronik dan Informasi Elektronik memiliki hak akses Data Elektronik dan Informasi Elektronik dengan menandatangani perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang diketahui oleh kepala unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
16.Tim Pengelola Data Elektronik dan Informasi Elektronik adalah aparatur sipil negara di lingkungan.
17.Data dan informasi diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
18.Pengintegrasian data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik dilaksanakan dengan memperhatikan standar interoperabilitas data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi mengintegrasikan data dan informasi dan harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan kenirsangkalan data dan informasi sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik yang terpadu, berkesinambungan, 2023, No.622 - - akuntabel, memiliki kemampuan interoperabilitas dan terintegrasi diatur dalam Pedoman Manajemen Data dan Informasi SPBE yang ditetapkan oleh Kepala Badan. F. Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Pengawas Obat dan Makanan
1.Infrastruktur SPBE BPOM digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi satuan kerja di lingkungan BPOM.
2.Infrastruktur SPBE BPOM terdiri atas:
a.perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
b.Pusat Data;
c.pusat kendali dan/atau pusat komputasi BPOM;
d.perangkat jaringan dan komunikasi data BPOM;
e.sistem penghubung Layanan BPOM; dan
f.pusat pemulihan bencana (disaster recovery centre) BPOM.
3.Infrastruktur SPBE BPOM diselenggarakan dan dikelola oleh satuan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
4.Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE BPOM dilakukan selaras dengan arsitektur dan Peta Rencana SPBE BPOM.
5.Infrastruktur SPBE BPOM sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar Keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Perangkat teknologi informasi dan komunikasi merupakan semua aset peralatan yang mendukung jalannya SPBE BPOM, terdiri atas:
a.server;
b.storage;
c.router dan switch;
d.unit power supply;
e.media koneksi jaringan;
f.piranti lunak; dan
g.Pusat Data dan/atau pusat komputasi dan/atau pusat kendali serta perangkat pendukungnya.
7.Piranti lunak dapat berupa sistem operasi, bahasa pemrograman, antivirus, kakas/tools, atau aplikasi.
8.Pusat komputasi merupakan sarana untuk melakukan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi melalui tahapan pengembangan (development), pengujian dan keamanan (test and security), dan operasi (operation).
9.Pusat kendali merupakan sarana network operation center dan security operation center sebagai pengendali atau pemantauan jaringan intra BPOM serta security operation center sebagai pengendali keamanan informasi SPBE BPOM.
10.Dalam hal penggunaan aset perangkat teknologi informasi dan komunikasi BPOM melakukan kegiatan penatausahaan.
11.Penatausahaan aset perangkat teknologi informasi dan komunikasi meliputi:
a.perencanaan;
b.pengadaan;
c.pengelolaan; dan
d.penghapusan.
12.Penatausahaan aset perangkat teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan BPOM dan berkoordinasi 2023, No.622 - - dengan satuan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan Biro Umum.
13.Pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi TIK sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditetapkan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14.Pusat Data merupakan beberapa Pusat Data yang saling terhubung dan digunakan secara bagi pakai oleh satuan kerja di seluruh lingkungan BPOM dan/atau Pusat Data Nasional.
15.Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung.
16.Infrastruktur Pusat Data Nasional diselenggarakan oleh Menteri yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika.
17.Dalam menggunakan Pusat Data nasional, BPOM melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada Menteri yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika melalui portal resmi yang telah ditetapkan.
18.Proses pendaftaran kebutuhan kapasitas dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi setelah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE BPOM.
19.Koordinasi dilakukan dalam rangka penyusunan kebutuhan kapasitas yang dibutuhkan oleh BPOM di Pusat Data nasional.
20.Pusat Data berfungsi untuk:
a.mengelola kelancaran layanan dan Infrastruktur SPBE BPOM;
b.mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi yang diperlukan pengguna SPBE BPOM; dan
c.mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan satuan kerja di lingkungan BPOM.
21.Desain dan manajemen Pusat Data harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
22.Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum tersedia, dapat menggunakan Standar Internasional.
23.Kebijakan internal terkait layanan pusat data akan direviu setiap tahun atau jika ada perubahan kebijakan baru.
24.Pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) BPOM merupakan cadangan dari Pusat Data dalam rangka menjamin keamanan data pada saat Pusat Data tidak berfungsi.
25.Prosedur dan mekanisme pengelolaan Pusat Data dan/atau pusat kendali dan/atau pusat komputasi BPOM dan disaster recovery center ditetapkan oleh Kepala Badan.
26.Perangkat jaringan dan komunikasi data BPOM merupakan semua peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang digunakan secara berbagi pakai meliputi:
a.Jaringan Intra BPOM;
b.Sistem Penghubung Layanan BPOM; dan
c.bandwidth.
27.Jaringan Intra BPOM merupakan jaringan intra yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
28.Penggunaan Jaringan Intra BPOM bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar 2023, No.622 - - simpul jaringan di lingkungan BPOM.
29.Pelaksanaan Jaringan Intra BPOM dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh BPOM, penyedia jasa layanan jaringan dan/atau menggunakan layanan internet yang telah tersedia dengan pengamanan internet yang telah ditetapkan.
30.BPOM harus membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra BPOM dengan Jaringan Intra Pemerintah.
31.Kebijakan pembangunan dan pengembangan Jaringan Intra BPOM dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
32.Sistem Penghubung Layanan BPOM merupakan sistem penghubung layanan yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan integrasi antar Layanan SPBE BPOM.
33.Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan BPOM, harus:
a.membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra BPOM;
b.memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.membuat keterhubungan dan akses ke sistem penghubung layanan pemerintah;
d.mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Kebijakan Sistem Penghubung Layanan BPOM dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
35.Bandwidth merupakan kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data.
36.Kebutuhan bandwidth diusulkan oleh satuan unit kerja di lingkungan BPOM dan ditetapkan oleh satuan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan skala prioritas.
37.Pemantauan dan evaluasi penggunaan bandwidth dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem otomatis dan dievaluasi setiap bulan.
38.Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE sebagai bahan perencanaan kebutuhan bandwidth di lingkungan BPOM. G. Aplikasi SPBE
1.Aplikasi SPBE BPOM digunakan oleh satuan kerja di lingkungan BPOM untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE BPOM.
2.Aplikasi SPBE BPOM terdiri atas:
a.Aplikasi Umum; dan
b.Aplikasi Khusus.
3.Aplikasi Umum huruf a dapat dibangun dan/atau dikembangkan oleh Instansi Pusat dengan memperhatikan:
a.Arsitektur SPBE Nasional; dan
b.Rencana Induk SPBE Nasional;
c.pemenuhan standar teknis dan prosedur pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE Nasional. 2023, No.622 - -
5.Repositori Aplikasi SPBE Nasional dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
6.Aplikasi Umum a wajib digunakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan BPOM.
7.Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka yang dilaksanakan berdasarkan siklus pengembangan sistem atau SDLC (systems development life cycle) yang meliputi tahap:
a.kajian kebutuhan;
b.perencanaan;
c.rancang bangun;
d.implementasi;
e.pengujian kelaikan;
f.pemeliharaan; dan
g.evaluasi.
8.Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus SPBE BPOM secara terpadu dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
9.Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus SPBE BPOM dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan:
a.perubahan Manajemen Data SPBE BPOM;
b.perubahan rencana strategis BPOM;
c.perubahan Arsitektur SPBE BPOM;
d.perubahan Peta Rencana SPBE BPOM; dan/atau
e.hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BPOM.
10.Hak cipta atas Aplikasi Khusus SPBE beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya BPOM menjadi milik BPOM dan tidak dapat digunakan di luar BPOM tanpa persetujuan dari Unit Kerja yang membidangi tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi
11.Aplikasi Khusus SPBE BPOM ditetapkan oleh Kepala Badan.
12.Aplikasi Khusus dibangun dan/atau dikembangkan:
a.selaras dengan Arsitektur SPBE BPOM;
b.sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM;
c.berpedoman kepada Peta Rencana SPBE Induk BPOM; dan
d.memenuhi standar teknis dan prosedur yang telah ditetapkan oleh satuan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
13.Sebelum melakukan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus, BPOM harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang aparatur negara.
14.Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Aplikasi Khusus dapat dibangun dan dikembangkan oleh satuan unit kerja di lingkungan BPOM sesuai dengan tugas dan fungsinya, setelah mendapat persetujuan dari satuan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. 2023, No.622 - - H. Keamanan SPBE
1.Keamanan SPBE BPOM, mencakup keamanan sumber daya:
a.data dan informasi;
b.Infrastruktur SPBE BPOM; dan
c.Aplikasi SPBE BPOM.
2.Keamanan SPBE BPOM meliputi:
a.penjaminan Kerahasiaan;
b.penjaminan keutuhan;
c.penjaminan ketersediaan;
d.penjaminan keaslian; dan
e.penjaminan Kenirsangkalan.
3.Penjaminan Kerahasiaan dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
4.Penjaminan keutuhan dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
5.Penjaminan ketersediaan dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
6.Penjaminan keaslian dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
7.Penjaminan kenirsangkalan dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Penerapan Keamanan SPBE BPOM dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Setiap unit kerja harus menerapkan Keamanan SPBE BPOM dalam penyelenggaraan SPBE BPOM.
10.Dalam menerapkan Keamanan SPBE BPOM dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE BPOM, kepala satuan unit kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala satuan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
11.Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE BPOM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I. Layanan SPBE
1.Layanan SPBE BPOM terdiri atas:
a.layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b.layanan publik berbasis elektronik.
2.Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan Layanan SPBE BPOM yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BPOM.
3.Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik BPOM meliputi layanan:
a.perencanaan;
b.penganggaran;
c.keuangan;
d.pengadaan barang dan jasa;
e.kepegawaian;
f.kearsipan;
g.pengelolaan barang milik negara;
h.pengawasan;
i.akuntabilitas kinerja; dan 2023, No.622 - -
j.layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal BPOM .
4.Penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik BPOM dilakukan dengan penggunaan Aplikasi Umum.
5.Layanan publik berbasis elektronik merupakan layanan SPBE BPOM yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM .
6.Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
7.Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, satuan unit kerja dapat melakukan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus.
8.Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik adalah satuan unit kerja yang menyelenggarakan layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
9.Integrasi Layanan SPBE BPOM merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE BPOM ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BPOM.
10.Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan layanan SPBE dan memberikan kepuasan kepada Pengguna SPBE BPOM, integrasi dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
1.Struktur manajemen risiko SPBE BPOM terdiri atas:
a.komite manajemen risiko SPBE yang memiliki fungsi penetapan kebijakan strategis terkait Manajemen Risiko SPBE.
b.unit pemilik risiko SPBE yang memiliki fungsi pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE.
c.unit kepatuhan risiko SPBE yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE.
2.Pelaksanaan manajemen risiko dilaksanakan oleh unit pemilik risiko SPBE yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPOM.
3.Unit pemilik risiko SPBE terdiri atas unsur:
a.Pemilik Risiko SPBE merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko SPBE di unit organisasi tersebut;
b.Koordinator Risiko SPBE merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko SPBE untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi penerapan Manajemen Risiko SPBE kepada semua pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal UPR SPBE; dan
c.Pengelola Risiko SPBE merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko SPBE untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional Manajemen Risiko SPBE pada unit-unit kerja yang berada di bawah UPR SPBE.
4.Unit Kepatuhan Risiko SPBE merupakan APIP yang melaksanakan fungsi pengawasan intern dan memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap penerapan kebijakan Manajemen Risiko SPBE di semua unit pemilik risiko SPBE.
5.Manajemen risiko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2023, No.622 - - B. Manajemen Keamanan Informasi
1.Manajemen keamanan Informasi bertujuan menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan Informasi.
2.Manajemen keamanan Informasi dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BPOM.
3.Pelaksanaan manajemen keamanan Informasi dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi teknologi informasi dan komunikasi.
4.Manajemen keamanan Informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Manajemen Data
1.Manajemen Data bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
2.Manajemen Data dilakukan melalui proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, dan Kualitas Data.
3.Manajemen Data dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi tugas dan fungsi teknologi informasi dan komunikasi.
4.Manajemen Data dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.
2.Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE di BPOM.
3.Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BPOM.
4.Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dikoordinasikan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, barang milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan, arsip, serta protokol dan kesekretariatan pimpinan.
5.Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Manajemen Sumber Daya Manusia
1.Manajemen sumber daya manusia bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu dan Layanan SPBE.
2.Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan SPBE di BPOM.
3.Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi SDM.
4.Manajemen sumber daya manusia dapat dikonsultasikan oleh unit kerja di Sekretariat BPOM yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan perencanaan.
5.Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan 2023, No.622 - - kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE.
6.Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang SDM wajib memastikan diterapkannya siklus pengelolaan kompetensi SDM SPBE sekurang-kurangnya melalui tahapan:
a.perencanaan;
b.pengembangan;
c.pembinaan; dan
d.pendayagunaan.
8.Setiap unit kerja di lingkungan BPOM yang memiliki layanan wajib menyediakan sumber daya manusia dengan jabatan fungsional pranata komputer dan/atau jabatan fungsional lain sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan:
a.analisis jabatan;
b.analisis beban kerja; dan
c.peta jabatan yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pejabat fungsional pranata komputer di lingkungan BPOM yang telah menduduki jenjang ahli madya atau ahli utama, wajib melaksanakan tugas dan fungsi di satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
10.Satuan Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi wajib melakukan koordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang SDM untuk memastikan tersedianya kompetensi SDM SPBE paling sedikit pada area:
a.Proses Bisnis;
b.Arsitektur SPBE;
c.data dan informasi;
d.Keamanan SPBE;
e.Aplikasi SPBE;
f.Infrastruktur SPBE; dan
g.Audit SPBE.
11.Satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi wajib melakukan pemetaan responsible, accountable, consulted, and informed (RACI) chart matric terhadap sumber daya manusia jabatan fungsi pranata komputer di lingkungan BPOM.
12.Satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi melakukan penguatan atau peningkatan sumber daya manusia melalui:
a.pengembangan keahlian dan kompetensi bidang komunikasi dan Informatika (pendidikan dan pelatihan, seminar/konferensi/sarasehan, workshop atau lokakarya, bimbingan teknis, coaching, mentoring, e-learning, detasering, benchmarking, magang/praktik kerja);
b.sertifikasi kompetensi;
c.asesor bidang komunikasi dan informatika;
d.pembangunan budaya kerja berbasis SPBE; dan
e.pelaksanaan kemitraan dengan berbagai pihak. 2023, No.622 - - F. Manajemen Pengetahuan
1.Manajemen pengetahuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
2.Manajemen pengetahuan dilakukan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, berbagi, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan SPBE di BPOM.
3.Manajemen pengetahuan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BPOM.
4.Manajemen pengetahuan dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi, perencanaan, dan SDM.
5.Manajemen pengetahuan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. G. Manajemen Perubahan
1.Manajemen perubahan bertujuan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
2.Manajemen perubahan dilakukan melalui proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE terhadap perubahan SPBE.
3.Manajemen perubahan dilaksanakan oleh seluruh Unit Kerja di BPOM yang menyelenggarakan Layanan SPBE.
4.Manajemen perubahan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE.
5.Manajemen perubahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. H. Manajemen Layanan
1.Manajemen Layanan SPBE bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
2.Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
3.Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
4.Manajemen Layanan SPBE dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE.
5.Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2023, No.622 - - KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO