1.Penyediaan informasi berbasis fakta aktual yang seimbang untuk konsumen;
2.Penyediaan paket informasi Keamanan Pangan untuk para pihak termasuk pejabat pemerintah, swasta maupun masyarakat umum;
3.Penyediaan paket pelatihan atau bimbingan teknis bagi penanggungjawab dan karyawan di IRTP atau distibutor pangan IRT;
4.Penyediaan paket pendidikan dan pelatihan bagi PKP dan DFI serta Analis Laboratorium Pengujian Pangan;
5.Penyediaan pustaka rujukan bagi PKP dan DFI; dan
6.Penggunaan media elektronik dalam rangka pelatihan seperti E-Learning untuk PKP dan DFI berbasis kompetensi. Salah satu peranan penting dari KIE adalah menyusun dan mendiseminasikan Komunikasi Risiko (Risk Communication) jika ada ditemukan masalah Keamanan Pangan yang berisiko bagi masyarakat. Pada prinsipnya Komunikasi Risiko adalah pertukaran informasi tentang risiko dari suatu masalah atau bahaya Keamanan Pangan di antara para anggota pengkaji risiko (Risk Assessor), pengelola risiko (Risk Manager), dan pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk produsen dan konsumen. Mengkomunikasikan risiko harus berdasarkan hasil kajian risiko yang dilakukan secara ilmiah, dan harus disampaikan secara hati-hati dan bijaksana kepada masyarakat untuk menghindari kepanikan atau histeria masa yang tidak ada gunanya. G. STRATEGI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN Pengawasan Keamanan Pangan dilakukan dengan tujuan:
1.Membina Pelaku Usaha Pangan agar dapat memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, sehingga produknya bermutu dan aman dikonsumsi, dan
2.Mencegah terjadinya pelanggaran terhadap persyaratan Keamanan Pangan, dan menindak Pelaku Usaha Pangan yang melanggar persyaratan Keamanan Pangan. Dampak dari kedua tujuan ini adalah diharapkan meningkatnya daya saing produk pangan Indonesia di perdagangan lokal, regional, dan global melalui pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan oleh para Pelaku Usaha Pangan, termasuk IRTP. G.1. Pengawasan Pencegahan (Preventive Control) Membina IRTP adalah tindakan pencegahan terhadap pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan yang harus dilakukan agar IRTP secara mandiri dapat memenuhi persyaratan Keamanan Pangan yang bersangkutan, sehingga produknya bermutu dan aman dikonsumsi. Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), oleh Bupati/ Walikota di Kabupaten/Kota adalah suatu bentuk pengawasan pencegahan (preventive control), karena dengan memiliki SPP-IRT maka IRTP yang bersangkutan diakui sudah dapat menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) untuk IRTP. Penerapan CPPB adalah salah satu bentuk kegiatan mencegah risiko keamanan pangan. Peranan Penagawas Pangan DFI sangat diperlukan dalam proses audit sarana prduksi IRTP yang menjadi bagian dalam proses sertifikasi untuk mendapatkan SPP-IRT. Sesungguhnya pembinaan IRTP tidak hanya melalui proses sertifikasi untuk memperoleh SPP-IRT, tetapi juga melalui kegiatan pelatihan IRTP yang dilakukan secara kontinyu. Dalam rangka meningkatkan daya saing produk pangan IRT di pasar lokal, regional maupun global, kegiatan pelatihan ini seharusnya secara terus-menerus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan didukung oleh para Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang sudah memperoleh pelatihan keamanan pangan sebelumnya. Diharapkan dengan berkembangnya IRTP pertumbuhan ekonomi di Kabupaten/Kota dapat dipicu secepat-cepatnya G.2. Pengawasan dengan Penindakan Secara Hukum (Law Enforcement) Penindakan secara hukum (Law Enforcement) adalah proses tindak lanjut dari pengawasan Keamanan Pangan yang berujung pada ditindaknya pelanggar termasuk Pelaku Usaha Pangan oleh pengadilan. Berbeda dengan pencegahan yang difokuskan pada upaya menerapkan cara-cara yang baik agar IRTP terhindar dari pelanggaran, maka pengawasan dengan penindakan secara hukum adalah upaya melalui pemeriksaan atau inspeksi untuk menemukan dugaan pelanggaran atas Peraturan Perundangan di bidang pangan khususnya persyaratan Keamanan Pangan. DFI yang berada di Kabupaten/Kota sangat berperan dalam melakukan pengawasan keamanan pangan yang bersifat Law Enforcement ini. Strategi pengawasan Keamanan Pangan dengan pendekatan pengawasan pencegahan dan pengawasan dengan penindakan secara hukum di atas perlu dilakukan di Kabupaten/Kota secara terpadu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensinya. Dengan dipayungi Peraturan Perundang-Undangan, maka ketiga komponen dalam pengawasan yaitu (1) Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan, (2) Institusi Pengawas Pangan, dan (3) Laboratorium Pengujian Pangan di Kabupaten/Kota harus diintegrasikan kegiatannya. Dalam rangka pengawasan pangan IRT, Bupati/Walikota menggunakan kewenangannya untuk mendayagunakan manajemen, institusi pengawas, dan laboratorium pengujian pangan yang berada di bawah tanggungjawabnya di Kabupaten/Kota G.3. Dasar Pengawasan Keamanan Pangan IRT Pengawasan Keamanan Pangan IRT dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1.Keterpaduan mata rantai pangan, yaitu penanganan Keamanan Pangan dilakukan secara terpadu dan kontinyu di setiap tahap mata rantai pangan dari sejak pangan diproduksi, diolah, diedarkan sampai dikonsumsi. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, dalam pelaksanaannya Bupati/Walikota memadukan pengawasan Keamanan Pangan untuk berbagai komoditas dan proses pangan, termasuk pengawasan keamanan pangan segar, pangan olahan, dan pangan siap saji.
2.Analisis risiko, yaitu tindakan penanganan termasuk pengaturan dan pengambilan keputusan dalam pengawasan Keamanan Pangan dilakukan berdasarkan pengkajian risiko secara ilmiah yang sistematik. Jika ditemukan ada masalah keamanan pangan yang meresahkan, maka Bupati/Walokta dapat melakukan pengkajian risiko yang kemudian hasilnya ditindaklanjuti dengan manajemen risiko dalam bentuk misalnya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau hanya sekedar penyebarluasan surat edaran terkait dengan risiko Keamanan Pangan yang dianalisis.
3.Tranparansi, yaitu tindakan penanganan Keamanan Pangan dilakukan secara terbuka bagi pemangku kepentingan terkait. Keterbukaan tindakan penanganan keamanan pangan dapat dilakukan baik melalui forum pertemuan resmi antar pemangku kepentingan baik yang berasal dari pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta, atau melalui pemberitaan di media masa.
4.Ketertelusuran produk, yaitu pangan yang diproduksi dapat ditelusuri asal bahan dan dilacak peredarannya agar pangan yang tidak aman dapat diketahui penyebabnya, yang sudah diproduksi dapat dicegah peredarannya dan yang sudah beredar dapat ditarik dari peredaran. Dalam pelaksanaannya, IRTP perlu mencatat apa bahan baku yang digunakan dan darimana diperoleh serta kemana produk yang dihasilkan diedarkan, agar asal bahan dapat ditelusuri dan produk yang beredar dapat dilacak.
5.Harmonisasi standar, yaitu dalam mengembangkan pengaturan Keamanan Pangan diupayakan untuk mengacu atau mengadopsi standar, pedoman, code of practice dan rekomendasi yang diakui secara internasional, terutama yang dipublikasi oleh Codex Alimentarius Commission. Penyusunan peraturan daerah terkait dengan pengawasan Keamanan Pangan diharmonisasikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yaitu peraturan Menteri/Kepala lembaga terkait.
6.Pertanggungjawaban, yaitu peran dan tanggung jawab dari Setiap Orang atau Pelaku Usaha Pangan yang bergerak pada setiap tahap dalam mata rantai pangan untuk menjamin keamanan dari produk pangannya. Pertimbangan khusus diberikan kepada Pelaku Usaha Pangan skala mikro, kecil dan menengah untuk meningkatkan sistem jaminan Keamanan Pangan secara bertahap melalui pelatihan yang tepat. Pelaku usaha IRTP bertanggung jawab dan menjamin produk pangan yang dihasilkannya. Untuk mempercepat pertanggungjawaban dan penjaminan atas produk yang dihasilkannya, Bupati/Walikota menyelenggarakan pelatihan bagi IRTP untuk meningkatkan kemampuannya memenuhi persyaratan Keamanan Pangan secara keseluruhan.
7.Keterpaduan antar otoritas kompeten, yaitu penanganan Keamanan Pangan dilaksanakan melalui kerjasama dan koordinasi terpadu di antara kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya masing- masing. Bupati/Walikota mengkoordinasikan kegiatan pengawasan Keamanan Pangan di Kabupaten/Kota secara terpadu baik melalui SKPT (Sistem Keamanan Pangan Terpadu) yang sudah ada maupun dalam bentuk keterpaduan lainnya yang dibentuk dalam rangka Pengawasan pangan IRT.
8.Konsistensi dan ketidakberpihakan, yaitu penanganan Keamanan Pangan dilaksanakan secara konsisten dan tidak memihak kepada salah satu pihak tertentu serta mengutamakan kepentingan masyarakat. H. MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI KABUPATEN/KOTA Berdasarkan uraian di atas terkait dengan Pendahuluan, Tujuan, Masalah Keamanan Pangan, Infrastruktur Pengawasan Keamanan Pangan IRT (Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pangan; Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan di Kabupaten/Kota; Institusi Pengawas Pangan Kabupaten/Kota; Laboratorium Pengujian Pangan; dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)), Strategi Pengawasan Keamanan Pangan IRT (Pengawasan Pencegahan (Preventive Control); Pengawasan dengan Penindakan Secara Hukum (Law Enforcement); dan Dasar Pengawasan Keamanan Pangan IRT), berikut ini diuraikan tahap demi tahap pelaksanaan pengawasan keamanan pangan IRT di Kabupaten/Kota. H.1. Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut di atas, Bupati/Walikota membangun Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan secara terpadu melalui tahap-tahap sebagai berikut:
1.Membentuk Unit Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu beranggotakan Kepala Dinas atau staf yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dari Dinas-Dinas yang terkait dengan pengelolaan pangan pada rantai pangan dari sejak pangan diproduksi, diolah, diedarkan sampai dikonsumsi serta anggota dari unit lain seperti wakil dari Perguruan Tinggi jika diperlukan. Dinas-Dinas terkait tersebut antara lain adalah Dinas-Dinas yang bertanggung jawab di bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian, Perdagangan, dan Kesehatan. Dalam hal Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) sudah terbentuk di Kabupaten/Kota, maka BPKD yang melaksanakan Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu.
2.Unit Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sarana produksi pangan segar beserta produknya, sarana produksi IRTP beserta produk olahannya, serta sarana produksi pangan siap saji seperti restoran, kantin, kafe, warung makan, katering dan sejenisnya beserta produknya.
3.Membentuk Institusi Pengawas Keamanan Pangan yang tugas pokoknya menyiapkan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (DFI) yang kompeten untuk melakukan pengawasan Keamanan Pangan, baik pangan segar, pangan IRT, maupun pangan siap saji. Institusi ini juga menyiapkan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten untuk melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha Pangan Segar, IRTP, dan Pelaku Usaha Jasa Boga.
4.Melalui Institusi Pengawas Pangan melakukan identifikasi dan pengadaan DFI yang sudah dilatih atau melakukan pengadaan DFI baru melalui ujian prakualifikasi kompetensi. Selanjutnya Institusi ini memberikan pelatihan, baik pelatihan DFI maupun PKP untuk memperoleh DFI dan PKP kompeten yang berjenjang berdasarkan persyaratan SKKNI.
5.Menyiapkan laboratorium pengujian pangan terakreditasi untuk mendukung kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan. Laboratorium pengujian pangan dapat dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau Laboratorium yang dimiliki pihak lain termasuk swasta yang memperoleh pesanan untuk melakukan pengujian terhadap sampel pangan. H.2. Program Pengawasan Pangan IRT Pengawasan Keamanan Pangan yang dilakukan secara berkala merupakan urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yaitu urusan pemerintahan bidang kesehatan. Konsekuensi dari amanat tersebut di atas adalah harus dianggarkannya program dan kegiatan pengawasan Keamanan Pangan Kabupaten/Kota ke dalam anggaran daerah (Anggaran Pendapatan Daearah atau APBD) dan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sejalan dengan hal tersebut di atas, UU Pangan No 18 Tahun 2012 pasal 63 ayat (3), mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) setiap 5 (lima) tahun. Dalam penyusunan RAD-PG dipastikan setiap kegiatan, indikator dan target keamanan pangan yang dicantumkan dalam RAD-PG Kabupaten/Kota dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dialokasikan pembiayaannya pada dokumen anggaran SKPD Kabupaten/Kota secara memadai. Melalui RAD-PG ini pembangunan pangan dan gizi di Kabupaten/Kota menjadi lebih holistik dan integratif sehingga mampu mengangkat status pangan dan gizi tingkat Kabupaten/Kota. Adapun program dan penganggaran Keamanan Pangan yang dimasukkan ke dalam RAD-PG, antara lain yaitu program dan kegiatan sebagai berikut:
1.Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga Program dan kegiatan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) direncanakan dan dianggarkan sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan POM RI tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
2.Pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga Setelah SPP-IRT diterbitkan, dilakukan pemantauan terhadap keamanan dan mutu produk pangan IRT berupa pengawasan post market secara berkala, termasuk pemeriksaan (inspeksi) ke sarana produksi pangan IRT.
3.Peningkatan kompetensi tenaga Pengawas Pangan (DFI) dan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) di kabupaten/Kota Peningkatan kompetensi tenaga DFI dan PKP sangat penting dan vital untuk melaksanakan program dan kegiatan butir 1 (SPP-IRT) dan butir 2 (Pengawasan post market) tersebut di atas, mengingat DFI dan PKP akan menghadapi masalah Keamanan Pangan cukup kompleks.
4.Bimbingan teknis untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) IRTP yang telah mendapatkan SPP-IRT tidak dilepaskan dari pengawasan, tetapi tetap memerlukan bimbingan teknis (Bimtek) keamanan pangan secara intensif oleh tenaga PKP agar IRTP tetap mampu menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRTP (CPPB-IRT). Penganggaran program dan kegiatan keamanan pangan di Kabupaten/Kota tidak tebatas hanya pada keempat butir tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat juga menganggarkan program dan kegiatan Keamanan Pangan lainnya yang dibutuhkan Kabupaten/Kota, misalnya program Keamanan Pangan desa karena Pengawasan Keamanan Pangan IRT seharusnya juga dilakukan sampai ke desa-desa yang ada di Kabupaten/Kota, atau program dan kegiatan Keamanan Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan Kabupaten/Kota yang bersangkutan H.3. Pelaksanaan Pengawasan Pangan IRT Dalam pelaksanaan Pengawasan Pangan IRT, Bupati/Walikota c.q. Dinas Kabupaten/Kota yang yang bertanggungjawab di bidang Kesehatan melakukan tugas-tugas sebagai berikut:
1.Menyusun program dan kegiatan Keamanan Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Catatan: Program dan kegiatan Keamanan Pangan dapat berupa pembinaan dan pengawasan IRTP atau program dan kegiatan Keamanan Pangan yang lainnya seperti kampanye Keamanan Pangan, peningkatan Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah, dan Keamanan Pangan masuk ke Desa.
2.Melaksanakan proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP-IRT) sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan POM RI tentang Pedoman Pemberian SPP-IRTP. Catatan: Keputusan pemberian SPP-IRT kepada IRTP didasarkan atas hasil pemeriksaan sarana produksi pangan IRT yang dilakukan oleh tenaga DFI yang kompeten dan ditunjuk oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
3.Melaksanakan pengawasan termasuk surveilan/monitoring Keamanan Pangan secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam setahun terhadap masing-masing 1 (satu) sarana produksi dan 1 (satu) sarana distribusi produk pangan IRT. Frekuensi pengawasan atau surveilan/monitoring Keamanan Pangan ditetapkan berdasarkan hasil kajian risiko. Catatan: Pengawasan keamanan pangan yang diproduksi oleh IRTP dilakukan oleh DFI di Kabupaten/Kota yang kompeten dan ditunjuk oleh Bupati/Walikota c.q. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang Kesehatan.
4.Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga DFI dan PKP yang dapat dilakukan melalui pelatihan dan uji kompetensi untuk DFI dan PKP. Catatan: Persyaratan kompetensi untuk tenaga DFI dan PKP ditetapkan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keamanan Pangan.
5.Merekomendasikan tindak lanjut hasil pengawasan Keamanan Pangan untuk Kabupaten/ Kota. Catatan: Tindak lanjut dapat berupa penyidikan jika diduga ada pelanggaran terhadap persyaratan Keamanan Pangan yang ditetapkan menurut Peraturan Perundang-undangan. Tindakan administratif yang dapat dilakukan antara lain adalah sebagai berikut: − Larangan mengedarkan produk pangan IRT untuk sementara waktu; − Penghentian produksi IRTP untuk sementara waktu; − Pengenaan denda; − Pencabutan SPP-IRT; − Menghubungi Balai Besar/Balai POM setempat untuk mengeluarkan perintah penarikan produk pangan IRT dari peredaran (pelaksanaan penarikan produk dilakukan oleh IRTP yang bersangkutan); dan − Pemusnahan produk, jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. H.4. Prosedur Pelaksanaan Pengawasan Pangan IRT H.4.1. Pengawasan/Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan/atau pemeriksaan sarana produksi pangan IRT, tenaga DFI wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan dari pimpinan instansi yang menugaskannya serta memakai tanda pengenal. Berikut ini adalah hal-hal yang dilakukan dalam pengawasan dan/atau pemeriksaan secara umum:
1.Sebelum pengawasan/pemeriksaan dilakukan, pelajari karakteristik dari IRTP yang akan diawasi/diperiksa termasuk: jenis produk yang diproduksi serta karakteristiknya, diagram alir proses yang dilakukan IRTP, dan faktor-faktor risiko dari setiap tahap proses yang bisa menimbulkan masalah kesehatan jika tidak dikendalikan.
2.Siapkan instrumen inspeksi yang diperlukan, sebagai berikut: - daftar cek (check-list) pemeriksaan beserta berita acaranya; Daftar cek pemeriksaan (check-list) penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk IRT menggunakan formulir pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga dan formulir rincian ketidaksesuaian yang mengacu ke Peraturan Kepala Badan POM tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga - lampu sorot; - alas penulis (clip board), termasuk pulpen dan pensil; - kamera atau telepon pintar (smart phone); - termometer logam; - termometer dan higrometer tembak; - pinset; - kantong plastik dengan sistem penutupan ziplop; dan - lain-lain yang diperlukan.
3.Berperilaku sopan selama melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan. Melaksanakan pengawasan dan/atau pemeriksaan dengan menggunakan instrumen inspeksi yang sudah disiapkan dengan didampingi salah satu wakil dari IRTP.
4.Catat temuan ketidaksesuaian dan sampaikan kepada pendamping dari IRTP sambil menjelaskan mengapa tidak sesuai dan bagaimana caranya melakukan perbaikannya.
5.Jelaskan tindakan perbaikan yang diperlukan itu adalah untuk mendukung terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang keamanan pangan. Catatan: (1) Jika pemeriksaan ini dalam rangka pemberian SPP-IRT, maka perbaikan ini menjadi wajib dan harus segera dilakukan sebelum SPP-IRT diberikan, dan (2) Jika pemeriksaan ini dalam rangka penegakan hukum, maka hasilnya menjadi temuan pelanggaran
6.Catat komentar dari pendamping IRTP untuk bahan evaluasi selanjutnya.
7.Karena perbaikan memerlukan waktu dan biaya, bahas dengan IRTP kapan perbaikan tersebut dapat diselesaikan. Untuk perbaikan yang langsung terkait dengan risiko bagi kesehatan, seharusnya perbaikan dilakukan dengan segera.
8.Informasikan kepada Balai Besar/Balai POM setempat jika ada produk yang harus ditarik dari peredaran;
9.Dalam hal pengawasan dan/atau pemeriksaan terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran, maka tenaga pengawas atau DFI dapat melakukan hal-hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Lakukan tindakan projustisia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jika terdapat bukti permulaan yang cukup atau patut diduga pelanggaran merupakan tindak pidana di bidang pangan, H.4.2. Pengawasan/Pemeriksaan Pre-Market
1.Pengawasan/pemeriksaan pre-market umumnya dilakukan untuk mengevaluasi penerapan CPPB-IRT dalam rangka penerbitan SPP-IRT
2.Tenaga pengawas/DFI melaporkan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan IRTP menurut format hasil pemeriksaan baku yang sudah disiapkan.
3.Hasil pemeriksaan berisi rincian tentang ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses pengawasan dan/atau pemeriksaan, serta perbaikan yang harus dilakukan terkait dengan ketidaksesuaian yang ditemukan.
4.Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
5.Satu salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap diberikan kepada IRTP untuk diketahui pimpinannya bahwa berdasarkan pengawasan dan/atau pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian (jika ada) yang harus diperbaiki. Hasil Pemeriksaan menjadi dasar bagi IRTP untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan, sekaligus menjadi bahan pembinaan bagi tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP).
6.Hasil pelaksanaan tindakan perbaikan IRTP dilaporkan oleh IRTP dalam bentuk dokumen atau foto terkait sebagai bukti perbaikan kepada Bupati/Walikota c.q. Dinas yang bertanggungjawab di bidang kesehatan, dengan tembusan kepada tenaga DFI terkait.
7.Hasil perbaikan IRTP diverifikasi oleh DFI yang memeriksa sarana produksi IRTP, jika diperlukan tenaga DFI yang bersangkutan dapat datang kembali ke sarana produksi IRTP yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi.
8.Jika hasil verifikasi menunjukkan semua temuan sudah ditindaklanjuti atau diperbaiki oleh IRTP, maka DFI menulis hasil pemeriksaannya pada formulir Laporan Tindakan Koreksi dan Status, dan temuan ketidaksesuain dinyatakan ditutup (closed) pada kolom status. Formulir tersebut mengacu ke Peraturan Kepala Badan POM tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
9.DFI melapor ke pimpinannya bahwa IRTP yang diperiksanya telah memenuhi persyaratan untuk diberikan SPP-IRT. H.4.3. Pengawasan/Pemeriksaan Post-Market
1.Pengawasan/pemeriksaan post-market umumnya dilakukan dalam rangka monitoring terhadap SPP-IRT yang diberikan kepada IRTP.
2.Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3.Satu salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilengkapi dengan Formulir Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Formulir Rincian Laporan Ketidakseuaian dan Formulir Laporan Tindakan Koreksi dan Status diberikan kepada IRTP untuk diketahui pimpinannya bahwa berdasarkan pengawasan dan/atau pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian (jika ada) yang harus diperbaiki. Hasil Pemeriksaan menjadi dasar bagi IRTP untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan sekaligus menjadi bahan pembinaan bagi tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP).
4.Pengawasan/pemeriksaan post-market juga dapat dilakukan karena adanya kasus keamanan pangan termasuk kasus KLB (Kejadian Luar Biasa) keracunan pangan, pada hari raya atau hari besar tertentu, dan pada kasus khusus jika dianggap perlu.
5.Pengawasan/pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel produk pangan IRT di sarana peredaran (market control), maupun di sarana produksi IRTP jika diduga ada kaitannya dengan masalah keamanan pangan produk yang diambil sampelnya. Jika sampel diambil di sarana produksi maka harus dilengkapi dengan berita acara pengambilan sampel. Pengambilan sampel produk harus disaksikan oleh pemilik/penanggung jawab sarana. Sampel produk harus ditangani sebaik mungkin sehingga tidak terjadi perubahan terhadap produk.
6.Sampel produk yang diambil dari sarana peredaran diuji di laboratorium yang sudah terakreditasi oleh KAN-BSN atau laboratorium pemerintah yang telah ditunjuk secara resmi oleh Kementerian/Lembaga terkait.
7.Dalam hal tenaga DFI menemukan adanya produk pangan IRT yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK):