Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 472
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
BAB I
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan:
BAB II
BPOM terdiri atas:
BAB III
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM.
BAB IV
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di BPOM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja, dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan