2.Pengadaan, Pemeliharaan dan Pembinaan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Penunjang Aparatur BPOM Selain dukungan teknis pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan sarana dan prasarana adalah proses pengadaannya sendiri. Untuk mengukur jumlah sarana prasarana yang telah dimiliki dan kesesuaiannya dengan kebutuhan, maka digunakan indikator sebagai berikut: a) Persentase peningkatan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja sesuai standar, dengan target 90% pada tahun 2019; b) Persentase satker yang mampu mengelola BMN dengan baik, dengan target 100% pada tahun 2019. (iii) Program Pengawasan Obat dan Makanan melalui kegiatan Pengawasan Obat dan Makanan di 33 BB/Balai POM. Sebagai satuan kerja di daerah, balai tidak hanya berperan melaksanakan tugas teknis, tugas terkait dengan manajemen perlu dilaksanakan dalam upaya mendukung sasaran strategis BPOM yang terkait dengan peningkatan kapasitas kualitas kelembagaan. Balai mempunyai peran dalam mencapai indikator terkait dengan kualitas RB, SAKIP, serta opini BPK terhadap laporan keuangan dan BMN. Kinerja kegiatan ini diukur dengan indikator: a) Jumlah dokumen perencanaan, penganggaran, dan evaluasi yang dilaporkan tepat waktu, dengan target 320 pada tahun 2019; b) Persentase pemenuhan sarana prasarana sesuai standar, dengan target 96% pada tahun 2019. 4.2 KERANGKA PENDANAAN Sesuai target kinerja masing-masing indikator kinerja yang telah ditetapkan maka kerangka pendanaan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis BPOM periode 2015-2019 adalah sebagai berikut: Tabel 4.2 Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Pendanaan Sasaran Strategis Indikator Alokasi (Rp Milyar) PIC 2015 2016 2017 2018 2019 Menguatnya Sistem Pengawasan Obat dan Makanan 342,8 1.030,5 1.046,0 1.493,0 1.541,0 Persentase obat yang memenuhi syarat meningkat Deputi I dan BB/BPOM Persentase Obat Tradisional yang memenuhi syarat meningkat Deputi II dan BB/BPOM Persentase Kosmetik yang memenuhi syarat meningkat Deputi II dan BB/BPOM Persentase Suplemen Deputi II dan Sasaran Strategis Indikator Alokasi (Rp Milyar) PIC 2015 2016 2017 2018 2019 Makanan yang memenuhi syarat meningkat BB/BPOM Persentase Makanan yang memenuhi syarat meningkat Deputi III dan BB/BPOM Meningkatnya kapasitas dan komitmen pelaku usaha, kemitraan dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat 86,5 107,6 146,4 154,8 160,1 Jumlah industri farmasi yang meningkat kemandirian nya Deputi I Jumlah industri obat tradisional (IOT) yang memiliki sertfikat CPOTB Deputi II Jumlah industri kosmetika yang mandiri dalam pemenuhan ketentuan Deputi II Persentase industri pangan olahan yang menerapkan program manajemen risiko Deputi III Peningkatan indeks kesadaran masyarakat Sekretariat Utama/ PROM Sasaran Strategis Indikator Alokasi (Rp Milyar) PIC 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah kerja sama yang diimplementa sikan Sekretariat Utama dan Deputi Meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan BPOM 792,2 479,3 604,4 525,9 543,3 Capaian pelaksanaan RB di BPOM Sekretariat Utama Opini Laporan Keuangan BPOM dari BPK Sekretariat Utama Nilai SAKIP BPOM dari MENPAN Sekretariat Utama Dalam kerangka pendanaan di buku II RPJMN terkait dengan kesehatan dan gizi masyarakat, pemerintah dimandatkan untuk meningkatkan pendanaan dan peningkatan efektivitas pendanaan pembangunan kesehatan dan gizi masyarakat antara lain melalui peningkatan dukungan dana publik (pemerintah), termasuk peningkatan peran dan tanggungjawab pemerintah daerah dan juga peningkatan peran dan dukungan masyarakat dan dunia usaha/swasta melalui public private partnership (PPP) dan corporate social responsibility (CSR). Peningkatan kerja sama, peran serta tanggungjawab pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan peredaran Obat dan Makanan yang aman dalam rangka peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat adalah salah satu hal yang penting untuk digarap secara serius oleh BPOM, utamanya untuk memastikan keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung mandat BPOM tersebut. Di sisi lain, peningkatan dukungan masyarakat dan dunia usaha melalui mekanisme PPP dan CSR juga perlu dirumuskan secara lebih intensif. Inisiatif PPP merupakan model kerja sama baru antara pemerintah dan private sector yang bertujuan untuk memastikan keterlibatan dunia usaha dalam mewujudkan dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan serta mendorong keberlanjutannya. Mekanisme PPP bisa dalam bentuk kerja sama teknis dan program, pendidikan dan pelatihan, atau dengan memberikan dukungan tenaga expert pada proyek yang dikerja samakan. Inisiatif PPP ini cukup progresif jika dibandingkan dengan model CSR yang selama ini lebih banyak dalam bentuk karikatif dan lebih pada bagaimana citra dan branding perusahaan menjadi lebih baik di mata publik. Model PPP dan CSR ini tentu saja merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan oleh BPOM dalam mendukung program-program BPOM. Apalagi banyak perusahaan, khususnya pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan yang berkepentingan secara langsung dengan BPOM. Namun demikian, juga terdapat tantangan dimana akan muncul semacam conflict of interest antara BPOM sebagai regulator sekaligus eksekutor terhadap perusahaan-perusahaan yang berkepentingan dengan BPOM tersebut. Tetapi potensi konflik kepentingan ini bisa dihindari dengan membuat aturan main dan program yang jelas, serta bisa dievaluasi oleh publik. Bahkan, kalau perlu dibentuk semacam badan independen yang mengawasi pelaksanaan kerja sama PPP dan CSR ini. Di sisi lain, BPOM juga sebisa mungkin menghindari supporting langsung dari perusahaan (khususnya dana), agar potensi konflik kepentingan ini bisa dihindari sedari awal. Dalam hal ini, BPOM bisa mendorong dan mengarahkan agar program-program mitra-mitra utama BPOM bisa didukung oleh perusahaan-perusahaan tersebut, tentunya dalam kerangka mendukung tugas dan fungsi BPOM dalam pengawasan Obat dan Makanan. Matriks kinerja dan pendanaan BPOM per kegiatan tercantum dalam anak Lampiran 1. Matriks Kinerja dan Pendanaan BPOM. Revisi Renstra BPOM Tahun 2015-2019 harus dijadikan acuan kerja bagi unit kerja di lingkungan di BPOM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Diharapkan semua unit kerja dapat melaksanakannya dengan akuntabel serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja lembaga, unit kerja sampai pada level individu. Pelaksanaan Renstra diharapkan berkontribusi pada pencapaian RPJMN dan Visi Misi Presiden. Hal ini dimungkinkan karena program dan kegiatan dalam Renstra BPOM 2015-2019 ini telah dilengkapi dengan target outcome dan output yang akan dipantau dan dievaluasi secara berkala termasuk pada akhir RPJMN sebagai impact assessment. Evaluasi Renstra didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Selain sebagai bahan evaluasi, Renstra juga menjadi pedoman untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014 tentang SAKIP yang dikoordinasikan oleh Kementerian PAN dan RB. Dengan demikian, hasil pelaksanaan Revisi Renstra BPOM Tahun 2015- 2019 dapat memberikan kontribusi terhadap visi, misi dan program kerja Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019, yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO ANAK LAMPIRAN 1 PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2017 RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2015 - 2019 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 1.221,6 1.617,4 1.796,8 2.173,7 2.244,4 SS 1 Menguatnya sistem pengawasan Obat dan Makanan 1.1. Persentase obat yang memenuhi syarat 33 Provinsi 92,00 92,50 93,00 93,50 94,00 Kedeputian I dan 33 BB/BPOM 1.2. Persentase obat Tradisional yang memenuhi syarat 33 Provinsi 80,00 81,00 82,00 83,00 84,00 Kedeputian II dan 33 BB/BPOM 1.3. Persentase Kosmetik yang memenuhi syarat 33 Provinsi 89,00 90,00 91,00 92,00 93,00 1.4. Persentase Suplemen Kesehatan yang memenuhi syarat 33 Provinsi 79,00 80,00 81,00 82,00 83,00 1.5. Persentase makanan yang memenuhi syarat 33 Provinsi 88,10 88,60 89,10 89,60 90,10 Kedeputian III dan 33 BB/BPOM SS 2 Meningkatnya kapasitas dan komitmen pelaku usaha, kemitraan dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat. 2.1. Jumlah industri farmasi yang meningkat tingkat kemandiriannya Pusat 10 10 12 13 13 Kedeputian I 2.2. Jumlah pelaku usaha industri obat tradisional (IOT) yang memiliki sertfikat CPOTB Pusat 61 66 80 95 110 2.3. Jumlah industri kosmetika yang mandiri dalam pemenuhan ketentuan Pusat 185 190 210 230 250 2.4. Persentase industri pangan olahan yang mandiri dalam rangka menjamin keamanan pangan Pusat 3 5 7 9 11 Kedeputian III 2.5. Indeks kesadaran masyarakat Pusat Baseline Meningkat Sekretariat Utama/PROM 2,6 Jumlah kerjasama yang diimplementasikan Pusat 10 13 15 17 20 Sekretariat Utama SS 3 Meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan BPOM 3.1. Capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPOM Pusat B BB 75 78 81 Sekretariat Utama 3.2. Opini Laporan Keuangan BPOM dari BPK Pusat WTP WTP WTP WTP WTP Sekretariat Utama 3.3. Nilai SAKIP BPOM dari MENPAN Pusat B A 75 78 81 Sekretariat Utama Matriks Kinerja dan Pendanaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Revisi Renstra BPOM 2015-2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan Kedeputian II 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan 853,5 1.191,0 1.322,0 1.680,3 1.734,5 Kedeputian I, Kedeputian II, Kedeputian III, PPOMN, PROM, PPOM, BB/BPOM 1 Menguatnya sistem pengawasan Obat dan Makanan 1.1. Persentase obat yang memenuhi syarat 33 Provinsi 92,00 92,50 93,00 93,50 94,00 Kedeputian I dan 33 BB/BPOM 1.2. Persentase obat Tradisional yang memenuhi syarat 33 Provinsi 80,00 81,00 82,00 83,00 84,00 Kedeputian II dan 33 BB/BPOM 1.3. Persentase Kosmetik yang memenuhi syarat 33 Provinsi 89,00 90,00 91,00 92,00 93,00 1.4. Persentase Suplemen Kesehatan yang memenuhi syarat 33 Provinsi 79,00 80,00 81,00 82,00 83,00 1.5. Persentase makanan yang memenuhi syarat 33 Provinsi 88,10 88,60 89,10 89,60 90,10 Kedeputian III dan 33 BB/BPOM 2 Meningkatnya kapasitas dan komitmen pelaku usaha, kemitraan dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat 2.1. Jumlah industri farmasi yang meningkat tingkat kemandiriannya Pusat 10 10 12 13 13 Kedeputian I 2.2. Jumlah pelaku usaha industri obat tradisional (IOT) yang memiliki sertfikat CPOTB Pusat 61 66 80 95 110 2.3. Jumlah industri kosmetika yang mandiri dalam pemenuhan ketentuan Pusat 185 190 210 230 250 2.4. Persentase industri pangan olahan yang mandiri dalam rangka menjamin keamanan pangan Pusat 3 5 7 9 11 Kedeputian III 2.5. Indeks kesadaran masyarakat Pusat Baseline Meningkat Sektama dan PROM 2,6 Jumlah kerjasama yang diimplementasikan Pusat 10 13 15 17 20 Sekretariat Utama 637,3 892,6 1.016,4 1.302,2 1.346,0 BB/BPOM 1 Jumlah sample yang diuji menggunakan parameter kritis 33 Provinsi 82.632 82.632 82.632 82.632 82.632 2 Pemenuhan target sampling produk Obat di sektor publik (IFK) 33 Provinsi 100 100 - 100 100 3 Persentase cakupan pengawasan sarana produksi Obat dan Makanan 33 Provinsi 58 63 63 63 65 4 Persentase cakupan pengawasan sarana distribusi Obat dan Makanan 33 Provinsi 24 24 25 25 25 Meningkatnya kinerja pengawasan obat dan makanan di seluruh Indonesia Program Pengawasan Obat dan Makanan Kedeputian II Pengawasan Obat dan Makanan di 33 Balai Besar/Balai POM 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan5 Jumlah Perkara di bidang penyidikan obat dan makanan 33 Provinsi 289 301 314 325 331 6 Jumlah layanan publik BB/BPOM 33 Provinsi 35.300 35.800 36.500 37.100 37.700 7 Jumlah Komunitas yang diberdayakan 33 Provinsi 450 590 700 840 970 8 Jumlah dokumen perencanaan, penganggaran, dan evaluasi yang dilaporkan tepat waktu 33 Provinsi 310 288 320 288 320 9 Persentase pemenuhan sarana prasarana sesuai standar 33 Provinsi 80 87 90 93 96 6,2 7,0 5,8 6,0 6,2 1 Jumlah Standar Obat yang disusun Pusat 10 10 10 10 10 2 Jumlah PPUB yang mendapat keputusan - - 80 100 100 15,0 11,0 8,7 9,0 9,09 1 Persentase keputusan penilaian obat yang diselesaikan Pusat 75 76 - - - Persentase keputusan penilaian obat yang diterbitkan tepat waktu - - 60 62 63 13,5 14,2 13,2 13,5 13,9 1 Presentase hasil inspeksi dengan temuan kritikal yang ditindaklanjuti tepat waktu Pusat 60 65 75 85 95 2 Jumlah industri farmasi yang meningkat tingkat kemandiriannya Pusat 10 10 12 13 13 9,8 14,8 18,0 18,6 19,2 1 Persentase peningkatan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) Pusat 78 80 - - - Jumlah PBF yang meningkat pemenuhan CDOB - - 150 170 190 2 Jumlah kajian farmakovigilance obat beredar yang dikomunikasikan Pusat 10 12 - - - Jumlah tindak lanjut regulatory terkait keamanan obat pasca pemasaran - - 14 16 18 3 Jumlah label obat beredar yang diawasi, dikaji dan memenuhi ketentuan - - 33.100 36.500 40.000 Penyusunan Standar Obat Dit. Standardisasi PT dan PKRT Tersusunnya standar obat dalam rangka menjamin obat yang beredar aman, berkhasiat dan bermutu Penilaian Obat Dit. Lai Obat dan Produk Biologi Tersedianya obat memenuhi standar Pengawasan Produksi Obat Ditwas. Produksi PT dan PKRT Meningkatnya mutu sarana produksi obat sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini Pengawasan Distribusi Obat Ditwas. Distribusi PT dan PKRT Meningkatnya Mutu Sarana Distribusi dan keamanan obat beredar 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan4 Jumlah iklan obat yang diawasi, dikaji dan memenuhi ketentuan - - 3.500 3.900 4.300 11,5 12,0 10,4 10,8 11,1 Dit. Was NAPZA 1 Persentase penyelesaian pemberian sanksi TL tepat waktu terhadap sarana pengelola NPP yang tidak memenuhi ketentuan Pusat 70 73 75 78 80 2 Persentase permohonan rekomendasi Analisa Hasil Pengawasan (AHP) untuk impor/ekspor narkotika, psikotropika dan prekursor yang diselesaikan tepat waktu Pusat 80 81 82 85 85 3 Persentase label dan iklan produk tembakau yang memenuhi ketentuan Pusat 45 50 - - - Jumlah label dan iklan produk tembakau yang memenuhi ketentuan Pusat - - 60.000 64.000 68.000 3,3 4,2 4,2 4,3 4,5 1 Jumlah Standar Obat Tradisional, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan yang disusun Pusat 40 40 - 40 40 Jumlah Standar Obat Tradisional yang disusun - - 15 - - Jumlah Standar Kosmetik yang disusun - - 17 - - Jumlah Standar Suplemen Kesehatan yang disusun - - 8 - - 2 Persentase keputusan dokumen uji klinik obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan yang diselesaikan tepat waktu - - 100 100 100 12,9 14,4 12,7 13,1 13,3 1 Persentase keputusan penilaian Obat Tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang diselesaikan Pusat 80 80 - - - Persentase keputusan penilaian Obat Tradisional yang diterbitkan tepat waktu - - 70 - - Persentase keputusan penilaian suplemen kesehatan yang diterbitkan tepat waktu - - 60 - - Persentase keputusan penilaian kosmetika yang diterbitkan tepat waktu - - 75 - - Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Menurunnya jumlah sarana pengelola narkotika, psikotropika dan prekursor yang berpotensi Meningkatnya label dan iklan produk tembakau yang memenuhi ketentuan Penyusunan Standar Obat Tradisional, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan Dit. Standardisasi OT, Kos dan PK Tersusunnya standar Obat Tradisional, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan yang dapat menjamin Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dit. Penilaian OT, Kos dan PK Tersedianya Obat Tradisional, Suplemen kesehatan dan kosmetik yang memenuhi kriteria sebelum 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan MakananPersentase keputusan penilaian Obat Tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang diselesaikan tepat waktu - - - 83 84 19,8 24,4 21,4 29,9 30,9 1 Persentase hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan yang memerlukan pendalaman mutu dan/atau diverifikasi Pusat 20 17,5 - - - Jumlah sarana produksi dan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang diinspeksi dalam rangka tindak lanjut pengawasan - - 330 340 350 2 Persentase obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan dan produk kuasi tidak memenuhi syarat (TMS) yang dianalisis dan ditindaklanjuti Pusat 80 82,5 - - - Jumlah obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan tidak memenuhi syarat yang ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengawasan - - 770 790 810 3 Jumlah penandaan dan iklan obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan yang dianalisis dan ditindaklanjuti Pusat 0 45.500 - - - Jumlah label obat tradisional dan suplemen kesehatan yang diawasi - - 5.000 5.100 5.200 Jumlah iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang diawasi - - 10.000 10.150 10.300 Jumlah label kosmetik yang diawasi - - 10.000 10.150 10.300 Jumlah iklan kosmetik yang diawasi - - 21.000 21.150 21.300 4 Persentase berkas permohonan sertifikasi OT, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan dan Produk Kuasi yang mendapatkan keputusan tepat waktu Pusat 70 72 - - - Persentase permohonan sertifikasi OT, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan dan Produk Kuasi yang mendapatkan keputusan tepat waktu - - 85 - - Persentase berkas permohonan sertifikasi OT, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan yang mendapatkan keputusan tepat waktu - - - 85 85 Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Suplemem Kesehatan Dit. Insert OT, Kos dan PK Meningkatnya mutu sarana produksi dan sarana distribusi obat tradisional, kosmetik dan suplemen 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan5 Jumlah pelaku usaha industri obat tradisional (IOT) yang memiliki sertfikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Pusat 61 66 80 95 110 6 Jumlah industri kosmetika yang mandiri dalam pemenuhan ketentuan Pusat 185 190 210 230 250 4,8 6,0 4,2 4,4 4,5 OAI 1 Jumlah pedoman/publikasi informasi keamanan, kemanfaatan/khasiat dan mutu hasil pengembangan OAI Pusat 7 7 - - - Jumlah dokumen informasi keamanan, manfaat, mutu bahan baku/formula dan peluang pasar obat asli Indonesia - - 6 - - Jumlah pedoman/publikasi informasi keamanan, manfaat dan mutu bahan baku/formula dan peluang pasar obat asli Indonesia - - - 6 6 2 Jumlah UMKM obat tradisional yang diintervensi Pusat 0 40 40 40 40 3 Jumlah Penyelenggaraan kegiatan KIE tentang keamanan, khasiat dan mutu obat asli Indonesia Pusat - - 8 8 8 9,1 11,2 7,9 8,2 8,5 1 Jumlah Standar pangan yang disusun Pusat 14 14 14 14 14 2 Jumlah keputusan pemberian rekomendasi dalam rangka pengkajian keamanan, mutu, gizi dan manfaat pangan yang diselesaikan tepat waktu - - - 200 200 10,3 8,0 8,7 9,0 9,1 Dit. PKP 1 Persentase Keputusan Penilaian pangan olahan yang diselesaikan Pusat 85 86 - - - Persentase Keputusan Penilaian pangan olahan yang diselesaikan tepat waktu - - 80 81 82 Penilaian Pangan Olahan Pengembangan Obat Asli Indonesia Meningkatnya ketersediaan informasi, pengembangan Obat Asli Indonesia (OAI) untuk Penyusunan Standar Pangan Dit. Sandardisasi Produk Pangan Tersusunnya standar pangan yang mampu menjamin pangan aman, bermutu, bergizi dan Tersedianya pangan olahan yang memenuhi standar melalui penilaian keamanan, mutu dan gizi sebelum 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan 16,9 23,0 15,8 16,9 17,4 1 Jumlah inspeksi sarana produksi dan distribusi pangan yang dilakukan dalam rangka pendalaman mutu dan sertifikasi Pusat 500 550 - - - Jumlah inspeksi sarana produksi pangan yang dilakukan dalam rangka pendalaman mutu - - 480 520 560 Jumlah inspeksi sarana distribusi pangan yang dilakukan dalam rangka pendalaman mutu dan sertifikasi - - 120 130 140 2 Persentase penyelesaian tindak lanjut pengawasan mutu dan keamanan produk pangan Pusat 90 90 - - - Persentase penyelesaian tindak lanjut pengawasan keamanan dan mutu produk pangan termasuk label dan iklan - - 90 92 94 3 Persentase berkas permohonan sertifikasi pangan yang mendapatkan keputusan tepat waktu Pusat 70 72 - - - Persentase permohonan sertifikasi pangan yang mendapat keputusan tepat waktu - - 90 92 94 4 Persentase industri pangan olahan yang mandiri dalam rangka menjamin keamanan pangan Pusat 3 5 - - - Persentase industri pangan olahan yang menerapkan program manajemen risiko - - 7 9 11 5 Jumlah label pangan yang diawasi - - 6500 - - 6 Jumlah iklan pangan yang diawasi - - 4500 - - 7 Persentase produk pangan fortifikasi yang diawasi - - - 80 82 6,7 9,0 7,2 13,6 14,1 1 Persentase sarana distribusi yang menyalurkan bahan berbahaya sesuai ketentuan Pusat 50 52 - - - Persentase sarana distribusi bahan berbahaya yang memenuhi ketentuan - - 54 - - Persentase sarana bahan berbahaya yang diperiksa - - - 56 58 2 Persentase kemasan pangan yang memenuhi syarat keamanan Pusat 86 - 88 89 90 Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Dit. Insert Pangan Meningkatnya mutu sarana produksi dan distribusi Pangan Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Dit. Was Produk dan BB Menurunnya Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dan migran berbahaya dalam 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan3 Jumlah pasar yang diintervensi menjadi pasar aman dari bahan berbahaya Pusat 77 108 139 170 201 Jumlah fasilitator Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya yang dilatih - - 123 - - Jumlah pasar aman di destinasi wisata Prioritas Nasional - - 10 - - 14,9 29,0 43,3 45,0 46,6 Dit. SPKP 1 Jumlah hasil kajian profil risiko keamanan pangan Pusat 5 5 5 5 5 2 Jumlah Kabupaten/kota yang sudah menerapkan Peraturan Kepala BPOM tentang IRTP Pusat 20 20 20 20 20 3 Jumlah desa pangan aman yang menerima intervensi pengawasan keamanan pangan Pusat 100 100 - - - Jumlah desa pangan aman - - 100 100 100 Jumlah desa yang diintervensi keamanan pangan - - 2.100 - - Jumlah desa pangan aman di daerah destinasi wisata - - 10 - - Jumlah komunitas yang mendapat sosialisasi keamanan pangan - - 110 - - Persentase laporan keracunan pangan yang di tindaklanjuti - - 100 - - Jumlah komunitas desa yang terpapar kemanan pangan - - 2.500 - - Jumlah sekolah yang diintervensi keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) - - 5.000 - - Jumlah usaha pangan (Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM) yang diintervensi keamanan pangan - - 21.000 - - Jumlah komunitas pelaku usaha pangan desa dalam pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat guna - - 4.200 - - 11,0 14,8 43,9 41,3 42,7 PPOM 1 Jumlah intervensi ke BB/BPOM dalam pelaksanaan Investigasi Awal dan Penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan Pusat 51 60 - - - Jumlah intervensi yang diberikan kepada BB/BPOM - - 69 78 86 Surveilans dan Penyuluhan Keamanan Makanan Meningkatnya intervensi hasil pengawasan keamanan pangan dan penguatan rapid alert system Investigasi Awal dan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Bidang Obat dan Makanan Meningkatnya kuantitas dan kualitas investigasi awal dan penyidikan terhadap pelanggaran di 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan2 Jumlah Perkara tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan yang ditangani Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Pusat 3 4 - - - Perkara yang diselesaikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) - - 2 3 3 44,2 59,7 67,8 115,9 119,7 PPOMN 1 Persentase pemenuhan Laboratorium Balai Besar/Balai POM yang sesuai persyaratan Good Laboratorium Practices (GLP) Pusat 65 70 - 80 85 Jumlah laboratorium BB/BPOM yang menuju standar Good Laboratory Practices (GLP) - - 23 - 2 Persentase sampel uji yang ditindaklanjuti tepat waktu Pusat 70 75 - 85 90 Persentase sampel yang diuji tepat waktu - - 80 - - 6,3 35,8 12,4 18,5 17,7 PROM . 1 Jumlah riset laboratorium dan kajian yang dimanfaatkan Pusat 69 72 - 72 72 Jumlah riset yang dimanfaatkan - - 71 - - Persentase tersedianya data profil pengawasan obat dan makanan - - 40 - - 339,2 377,9 439,4 378,3 390,8 Sekretariat Utama 1 Meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan BPOM 1.1. Capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPOM Pusat B BB 75 78 81 1.2. Opini Laporan Keuangan BPOM dari BPK Pusat WTP WTP WTP WTP WTP 1.3. Nilai SAKIP BPOM dari MENPAN Pusat B A 75 78 81 9,5 15,00 20,58 25,74 26,64 Biro Hukmas 1 Jumlah informasi obat dan makanan yang dipublikasikan Pusat 91 95 - - - Jumlah Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan - - 122 126 130 Pemeriksaan secara Laboratorium, Pengujian dan Penilaian Keamanan, Manfaat dan Mutu Obat dan Makanan serta Pembinaan Laboratorium POM Meningkatnya kemampuan uji laboratorium POM sesuai standar Riset Keamanan, Khasiat, dan Mutu Obat dan Makanan Meningkatnya hasil riset di bidang pengawasan obat dan makanan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis Lainnya BPOM Koordinasi Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Layanan Pengaduan Konsumen dan Hubungan MasyarakatMeningkatnya kualitas layanan komunikasi, informasi, dan edukasi Obat dan Makanan 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan2 Jumlah layanan pengaduan dan informasi konsumen yang ditindaklanjuti Pusat 9.000 9.000 16.800 17.500 18.200 3 Jumlah layanan bantuan hukum yang diberikan Pusat 150 150 220 250 285 4 Jumlah rancangan peraturan perundang- undangan yang disusun Pusat 150 160 200 200 210 5,6 6,0 6,3 7,2 7,5 Biro KSLN 1 Jumlah pengembangan kerjasama dan/atau kerjasama internasional di bidang Obat dan Makanan Pusat 25 28 31 34 37 45,7 47,00 41,15 41,15 42,32 Biro Perencanaan dan Keuangan 1 Jumlah dokumen perencanaan, penganggaran, keuangan dan monitoring evaluasi yang dihasilkan Pusat 15 15 15 15 15 2 Jumlah kajian Organisasi, Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi Pusat 1 1 1 1 1 251,7 267,2 312,3 204,3 211,0 Biro Umum 1 Persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditingkatkan kualitasnya melalui pendidikan S1, S2, S3 Pusat 2 2 - - - 2 Jumlah dokumen Human Capital Management Pusat 7 6 - - - 3 Persentase pegawai yang memenuhi standar kompetensi Pusat 65 68 - - - Persentase SDM BPOM yang memenuhi standar kompetensi - - 70 72 75 4 Persentase SDM Aparatur BPOM yang memiliki kinerja berkriteria baik Pusat 80 81 - - - Persentase SDM BPOM yang memiliki kinerja berkriteria minimal baik - - 82 84 85 5 Persentase layanan kepegawaian yang diselesaikan tepat waktu - - - 88 90 Dihasilkannya dokumen perencanaan, penganggaran, laporan keuangan, dan hasil evaluasi Terselenggaranya layanan pertimbangan/opini hukum, penyuluhan hukum dan bantuan hukum Tersusunnya rancangan peraturan perundang- undangan terkait pengawasan Obat dan Makanan Peningkatan Penyelenggaraan Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Badan POM Terselenggaranya koordinasi kerjasama luar negeri di bidang Obat dan Makanan Koordinasi Perumusan Renstra dan Pengembangan Organisasi, Penyusunan Program dan Anggaran, Keuangan serta Evaluasi dan Pelaporan Tersusunnya kajian Organisasi, Tata Laksana dan RB Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas SDM Aparatur BPOM Terselenggaranya pengembangan tenaga dan manajemen pengawasan Obat dan Makanan serta 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan 8,1 10,7 11,6 18,7 19,4 Inspektorat 1 Jumlah laporan hasil pengawasan yang disusun tepat waktu Pusat 28 35 37 40 42 2 Persentase Hasil Monitoring Pencapaian Road Map Reformasi Birokrasi - - - 75% 80% 3 Menjamin Laporan Keuangan BPOM disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah dan Bebas dari Kesalahan Material - - - 100% 100% 4 Rata-rata Nilai Hasil Evaluasi SAKIP Unit Kerja - - - 76 81 5 Level Maturitas SPIP - - - Level 3 Level 3 6 Level Kapabilitas APIP (Skema Internal Audit Capability Model/ IA-CM) - - - Level 3 Level 3 7 Indeks Kepuasan Masyarakat - - - 76 77 8 Persentase rekomendasi hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti BPOM - - - 86% 88% 18,6 32,0 47,5 81,2 84,0 PIOM 1 Persentase infrastruktur TIK yang dikembangkan untuk optimalisasi e-gov bisnis proses BPOM Pusat 35 50 - - - Jumlah aplikasi yang dikembangkan dan dipelihara untuk layanan e-gov business process Badan POM - - 22 28 30 2 Jumlah informasi Obat dan Makanan yang up to date sesuai lingkungan strategis pengawasan obat dan makanan Pusat 675 700 - - - Jumlah informasi Obat dan Makanan yang terkini sesuai lingkungan strategis pengawasan obat dan makanan - - 715 730 750 28,9 48,5 35,3 115,1 119,2 Sekretariat Utama 1 Meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan BPOM 1.1. Persentase satker yang mampu mengelola BMN dengan baik Pusat 100 100 100 100 100 Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Badan Pengawas Obat dan Makanan Terselenggaranya pengawasan internal yang efektif dan efisien Pelayanan Informasi Obat dan Makanan, Informasi Keracunan dan Teknologi Informasi Berfungsinya sistem informasi yang terintegrasi secara online dan up-to-date untuk pengawasan Meningkatnya pelayanan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana BPOM 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam Miliar rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Badan Pengawas Obat dan Makanan 6,0 3,0 2,4 2,5 2,6 1 Jumlah dukungan teknis pengadaan barang dan jasa Pusat 5 5 - - - Persentase pengadaan Barang/Jasa yang diselesaikan dari jumlah rencana pelaksanaan lelang - - 100 100 100 22,9 45,5 33,0 112,6 116,5 Biro Umum 1 Persentase pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja sesuai standar Pusat 80 82 86 - - Persentase peningkatan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja sesuai standar - - - 88 90 2 Persentase satker yang mampu mengelola BMN dengan baik Pusat 100 100 100 100 100 Biro Perencanaan dan Keuangan Terselenggaranya pengadaan sarana dan prasarana aparatur BPOM Pengadaan, Pemeliharaan dan Pembinaan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Penunjang Aparatur BPOM Terselenggaranya perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPOM ANAK LAMPIRAN 2 PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2017 RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2015 - 2019 2019 1 RUU Pengawasan Obat dan Makanan Sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang spesifik mengatur pengawasan obat dan makanan yang dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan yang efektif dalam rangka perlindungan konsumen.