Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2021
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 www.peraturan.go.id 2021, No.1278 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BTP Campuran yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Khusus untuk BTP Campuran yang mengandung BTP Pewarna, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jenis BTP Pewarna harus dibuktikan dengan hasil uji kualitatif identitas pewarna tersebut.
BTP Campuran dilarang menggunakan campuran natrium nitrat (INS.251), kalium nitrat (INS.252), kalium nitrit (INS.249), natrium nitrit (INS.250), sulfur dioksida (INS.220), natrium sulfit (INS.221), natrium bisulfit (INS. 222), natrium metabisulfit (INS. 223), kalium metabisulfit (INS.224), kalium sulfit (INS.225), kalsium bisulfit (INS.227), dan/atau kalium bisulfit (INS.228).
Jenis dan batas maksimal penggunaan BTP dalam pangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
BTP Campuran harus memenuhi persyaratan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2021, No.1278
Membuka PDF…