DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2025

Nomor
29
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan dan Tanggung Jawab,Klasifikasi/Rumpun, Kategori dan Jenjang yang terdiri atas: a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama; b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama; Pangkat dan Golongan Ruang; Karakteristik; Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan serta cakupan kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…