Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pangan Iradiasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pangan Iradiasi yang beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan.
Iradiasi Pangan wajib menggunakan sumber radiasi berupa:
Jenis Pangan yang diizinkan untuk diiradiasi, tujuan iradiasi, Dosis Serap maksimum untuk masing-masing jenis Pangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bahan kontak Pangan dan Dosis Serap maksimumnya harus sesuai dengan Dosis Serap maksimum jenis Pangan yang diiradiasi.
Kepala Badan dapat melakukan pemeriksaan terhadap penerapan Cara Iradiasi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Membuka PDF…