Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemenuhan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat pada Pangan Olahan dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian secara kuantitatif.
BAB III
BAB IV
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pangan Olahan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1712), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BATAS MAKSIMUM CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN A. ARSEN (As), TIMBAL (Pb), MERKURI (Hg) DAN KADMIUM (Cd) Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 01.0 Produk-Produk Susu dan Analognya, Kecuali yang Termasuk Kategori 02.0 0,10* 0,02* 0,02* 0,05* 02.0 Lemak, Minyak, dan Emulsi Minyak 0,10 0,10 0,05 0,10 02.2 Emulsi Lemak Terutama Tipe Emulsi Air Dalam Minyak 0,10 0,10 0,03 0,10 03.0 Es Untuk Dimakan (Edible Ice), Termasuk Sherbet dan Sorbet 0,20 0,15 0,03 0,01 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 04.0 Buah dan Sayur (Termasuk Jamur, Umbi, Kacang Termasuk Kacang Kedelai, dan Lidah Buaya), Rumput Laut, Biji-Bijian 0,15 (kecuali untuk Nori dan Rumput Laut Kering 1,0 sebagai arsen inorganik) 0,20 0,03 0,05 04.1.2.5 Jem, Jeli dan Marmalad 1,0 0,40 0,03 0,20 05.0 Kembang Gula/Permen dan Cokelat 1,0 1,0 0,05 (kecuali untuk kakao bubuk 0,03) 0,50 (kecuali untuk kakao bubuk 0,85) 06.0 Serealia dan Produk Serealia yang merupakan Produk Turunan dari Biji Serealia, Akar dan Umbi, Kacang dan Empulur (Bagian dalam Batang Tanaman), Tidak Termasuk Produk Bakeri dari Kategori 0,10 (kecuali untuk tepung terigu sebagai bahan makanan 0,50) 0,25 (kecuali tepung terigu sebagai bahan makanan 1,0) 0,03 (kecuali untuk tepung terigu sebagai bahan makanan 0,05) 0,05 (kecuali untuk tepung terigu sebagai bahan makanan 0,1) Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 07.0 dan Tidak termasuk Kacang Dari Kategori 04.2.1 dan 04.2.2 07.0 Produk Bakeri 0,50 0,50 0,05 0,20 08.0 Daging dan Produk Daging, Termasuk Daging Unggas dan Daging Hewan Buruan 0,25 0,50 0,03 0,05 09.0 Ikan dan Produk Perikanan Termasuk Moluska, Krustase, dan Ekinodermata serta Amfibi dan Reptil 0,25 0,20 (kecuali untuk ikan predator olahan seperti cucut, tuna, marlin 0,40) 0,50 (kecuali untuk ikan predator olahan seperti cucut, tuna, marlin 1,0) 0,10 (kecuali untuk ikan predator olahan seperti cucut, tuna, marlin 0,30) 10.0 Telur dan Produk-Produk Telur 0,25 0,25 0,03 0,10 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 11.0 Pemanis, Termasuk Madu 1,0 0,25 0,03 0,20 11.1.5 Gula Kristal Putih 1,0 2,0 0,05 0,20 11.5 Madu 1,0 1,0 0,03 0,20 12.0 Garam, Rempah, Sup, Saus, Salad, Produk Protein 0,15 1,0 (kecuali garam beriodium 10,0) 0,05 (kecuali garam beriodium 0,10) 0,50 13.0 Produk Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus 0,10 0,25 0,01 0,01 13.1 Formula untuk Bayi dan Formula Lanjutan, serta Formula untuk Kebutuhan Medis Khusus dari Bayi 0,02* 0,01* 0,01* 0,01* 13.2 Makanan Bayi dan Anak Dalam Masa Pertumbuhan 0,10 0,10 0,01 0,05 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 13.3 Makanan Diet Khusus untuk Keperluan Kesehatan, Termasuk untuk Bayi dan Anak- Anak (Kecuali Produk Kategori Pangan 13.1) 0,02* 0,02* 0,01* 0,01* Khusus untuk bayi 0,02* 0,02* 0,01* 0,01* 13.5 Makanan Diet (Contohnya Suplemen Pangan Untuk Diet) yang Tidak Termasuk Produk dari Kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 0,02 (untuk pangan Ibu Hamil dan atau Ibu Menyusui serta minuman Ibu Hamil dan atau Ibu Menyusui) 0,02 (untuk pangan Ibu Hamil dan atau Ibu Menyusui serta minuman Ibu Hamil dan atau Ibu Menyusui) 0,01 (untuk pangan Ibu Hamil dan atau Ibu Menyusui serta minuman Ibu Hamil dan atau Ibu Menyusui) 0,01 (untuk pangan Ibu Hamil dan atau Ibu Menyusui serta minuman Ibu Hamil dan atau Ibu Menyusui) 14.0 Minuman, Tidak termasuk Produk Susu 0,05* 0,05* 0,005* 0,01* 14.1.1.1 Air Mineral Alami dan Sumbernya 0,01 0,01 0,001 0,003 14.1.1.2 Air Minum Olahan 0,01 0,005 0,001 0,003 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 14.1.2 Sari Buah dan Sari Sayuran 0,10 (kecuali untuk konsentrat dihitung sebagai produk siap konsumsi) 0,10 (kecuali untuk konsentrat dihitung sebagai produk siap konsumsi) 0,02 (kecuali untuk konsentrat dihitung sebagai produk siap konsumsi) 0,03 (kecuali untuk konsentrat dihitung sebagai produk siap konsumsi) 14.1.3 Nektar Buah dan Nektar Sayur 0,10 (kecuali untuk konsentrat dihitung sebagai produk siap konsumsi) 0,20 (kecuali untuk konsentrat dihitung sebagai produk siap konsumsi) 0,03 (kecuali untuk konsentrat dihitung sebagai produk siap konsumsi) 0,05 (kecuali untuk konsentrat dihitung sebagai produk siap konsumsi) Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 14.1.4 Minuman Berbasis Air Berperisa, Minuman Elektrolit dan Particulated Drinks 0,05 (kecuali untuk konsentrat cair atau padat dihitung sebagai produk siap konsumsi 0,05 (kecuali untuk konsentrat cair atau padat dihitung sebagai produk siap konsumsi 0,01 (kecuali untuk konsentrat cair atau padat dihitung sebagai produk siap konsumsi 0,01 (kecuali untuk konsentrat cair atau padat dihitung sebagai produk siap konsumsi 14.1.5 Kopi, Kopi Substitusi, Teh, Seduhan Herbal, dan Minuman Biji-Bijian dan Sereal Panas, kecuali Cokelat 1,0 2,0 0,03 0,20 14.2 Minuman Beralkohol, Termasuk Minuman Serupa yang Rendah Alkohol 0,10 0,20 0,03 0,20 15.0 Makanan Ringan Siap Santap 0,25 0,25 0,03 0,05 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi B. Timah (Sn) No. Jenis Pangan Olahan Batas Maksimum (mg/kg)
Membuka PDF…