Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Barang Bukti yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi:
BAB II
Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 digolongkan berdasarkan:
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan benda selain benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
BAB III
Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan oleh PPBB.
Membuka PDF…