DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman uji stabilitas suplemen kesehatan yang berlaku bagi a. Pelaku Usaha dalam memastikan pemenuhan mutu produk jadi Suplemen Kesehatan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia; dan b. Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha dalam rangka registrasi

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…