Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6116);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Permohonan penilaian dokumen Registrasi Obat Impor terkait pemenuhan persyaratan CPOB hanya dapat dilakukan oleh Pendaftar yang telah mengajukan Registrasi Obat Impor untuk mendapatkan Izin Edar.
Permohonan Desktop Inspection hanya dapat diajukan oleh Pendaftar yang telah mendapatkan hasil evaluasi berupa pernyataan perlu dilakukan Desktop Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Permohonan Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor hanya dapat diajukan oleh Pendaftar yang telah mendapatkan:
Membuka PDF…