Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks5PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); www.peraturan.go.id 2021, No. 166
Pangan Olahan dengan data lama masih dapat diedarkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pendaftaran Variasi minor dan mayor, kecuali untuk perubahan data Pangan Olahan dalam rangka promosi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan olahan.
Membuka PDF…