Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BATAS MAKSIMUM CEMARAN KIMIA DALAM PANGAN OLAHAN JENIS DAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN MIKOTOKSIN DALAM PANGAN OLAHAN
1.Aflatoksin No. Jenis Pangan Batas Maksimum (ppb atau μg/kg) B1 M1 Total (B1+B2+G1+G2)
1.Produk olahan kacang tanah 15 - 20
2.Rempah-rempah dalam bentuk utuh maupun bubuk 15 - 20
3.Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) berbasis serealia dan pangan untuk kebutuhan medis khusus untuk bayi dan anak 0,5 - -
4.Produk olahan jagung 15 - 20
5.Produk olahan kacang-kacangan selain kacang tanah - - 15 (sebagai bahan baku) 10 (dalam bentuk produk siap konsumsi)
6.Susu dan produk olahannya (yang termasuk kategori pangan 01.1-01.8) - 0,5* -
7.Formula bayi; formula lanjutan; formula pertumbuhan; formula untuk keperluan medis khusus; pangan untuk ibu hamil dan/atau ibu menyusui berbasis susu - 0,03* - *Produk dalam bentuk siap konsumsi
2.Deoksinivalenol (DON) No. Jenis Pangan Batas Maksimum (ppb atau μg/kg)
1.Produk olahan jagung dan gandum 1000
2.Produk olahan terigu siap konsumsi; antara lain pastri, roti, biskuit, makanan ringan, snack sereal, sereal sarapan 1000
3.Pasta dan mi serta produk sejenisnya 1000
4.MP-ASI berbasis terigu 200
3.Fumonisin No. Jenis Pangan Batas Maksimum (ppb atau μg/kg)
1.Produk olahan jagung antara lain sereal sarapan berbasis jagung, snack berbasis jagung 800
2.Produk olahan jagung dalam bentuk tepung 2000
3.MP-ASI berbasis jagung 200
4.Okratoksin A (OTA) No. Jenis Pangan Batas Maksimum (ppb atau μg/kg)
1.Produk serealia antara lain wheat, barley, rye, grain, brown rice 5
2.Produk olahan serealia siap konsumsi 3
3.Kopi bubuk, Kopi sangrai 5
4.Kopi instan 10
5.Anggur (dalam bentuk jus atau sari buah) 2
6.Anggur (dalam bentuk buah kering) 10
7.MP-ASI berbahan dasar serealia 0,5
8.Bir 0,2
9.Wine 2
5.Patulin No. Jenis Pangan Batas Maksimum (ppb atau μg/kg)
1.Produk olahan apel antara lain apel dalam kaleng, sari buah/jus apel, nektar apel 50
2.Minuman beralkohol berbasis apel 50
3.Puree apel untuk bayi dan anak 10 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BATAS MAKSIMUM CEMARAN KIMIA DALAM PANGAN OLAHAN JENIS DAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN KIMIA LAINNYA ((DIOKSIN, 3- MONOKLOROPROPAN-1,2-DIOL (3-MCPD), DAN POLISIKLIK AROMATIK HIDROKARBON (POLYCYCLIC AROMATIC HYDROCARBON/PAH)) DALAM PANGAN OLAHAN
1.Dioksin No. Jenis Pangan Batas Maksimum Total Dioksin (WHO-PCDD/F-TEQ)
1.Daging olahan (kecuali jeroan) 2,5 pg/g lemak
2.Hati olahan (kecuali hati ikan) 1,25 pg/g berat basah
3.Ikan olahan 3,5 pg/g berat basah
4.Susu olahan, termasuk lemak mentega 2,5 pg/g lemak
5.Telur olahan 2,5 pg/g lemak
6.Minyak dan lemak 2,5 pg/g lemak
2.3-Monokloropropan-1,2-Diol (3-MCPD) No. Jenis Pangan Batas Maksimum (ppb atau μg/kg)
1.Semua pangan olahan yang mengandung protein nabati terhidrolisis (dalam bentuk cair) 20
2.Semua pangan olahan yang mengandung protein nabati terhidrolisis (dalam bentuk padat) 50
3.Protein nabati terhidrolisis 700
3.Polisiklik Aromatik Hidrokarbon (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon/PAH) No. Jenis Pangan Batas Maksimum (ppb atau μg/kg) Benzo[a]pyrene Total benzo[a]pyrene, benz[a]anthracene, benzo[b]fluoranthane, dan chrysene
1.Minyak kelapa untuk dikonsumsi langsung atau sebagai bahan pangan 2,0 20,0 No. Jenis Pangan Batas Maksimum (ppb atau μg/kg) Benzo[a]pyrene Total benzo[a]pyrene, benz[a]anthracene, benzo[b]fluoranthane, dan chrysene
2.Daging asap dan produk olahan daging asap 2,0 12,0
3.Ikan olahan yang diasap 5,0 12,0
4.Daging yang diberi perlakuan panas dan produk daging yang diberi perlakuan panas 5,0 30,0
5.Kekerangan yang diasap 6,0 35,0
6.MP-ASI berbasis serealia 1,0 1,0
7.Formula bayi, formula lanjutan, dan formula pertumbuhan 1,0 1,0
8.Pangan keperluan medis khusus, termasuk untuk bayi 1,0 1,0 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BATAS MAKSIMUM CEMARAN KIMIA DALAM PANGAN OLAHAN CARA PERHITUNGAN BATAS MAKSIMUM DIOKSIN
1.RUMUS PERHITUNGAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN KIMIA DIOKSIN pg WHO-PCDD/F-TEQ total = ∑ Ccongener i (pg/g lemak) x TEFi Keterangan: pg WHO-PCDD/F-TEQ total = Batas maksimum kumulatif semua congener dioksin yang dikaitkan dengan toksisitas relatif dan kandungan lemak dalam pangan yang diatur ∑ Ccongener i (pg/g lemak) = Kadar dioksin setelah dikonversi kadar lemak TEFi = Toxic Equivalency Factors (TEF) untuk tiap senyawa congener
2.TOXIC EQUIVALENCY FACTORS (TEF) UNTUK DIOXINS DAN DIOXIN- LIKE PCBs