Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang 2022, No.392 Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Pegawai BPOM wajib menjunjung nilai dasar aparatur sipil negara dan Nilai Organisasi BPOM dalam menjalankan 2022, No.392 tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar lingkungan BPOM.
Nilai dasar aparatur sipil negara, meliputi:
Nilai Organisasi BPOM ditetapkan berdasarkan nilai dasar aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
Nilai Organisasi BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki unsur perilaku utama, terdiri atas:
BAB III
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai BPOM dibangun berdasarkan pada Nilai Organisasi BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Kode Etik nilai profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
Kode Etik nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
Kode Etik nilai kredibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
Kode Etik nilai kerja sama tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
Membuka PDF…