Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima puluh persen) dan Rp0,00 (nol rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan yang berasal dari:
Permohonan terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil, dan IRTP dapat dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Permohonan terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c untuk kebutuhan Donasi dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Permohonan terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d yang berkaitan dengan KLB atau bencana dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
BAB III
Pemohon Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan IRTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil yang masih berlaku.
Permohonan pengujian laboratorium yang berkaitan dengan KLB atau Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d harus melampirkan:
BAB IV
Permohonan registrasi, pendaftaran, notifikasi, evaluasi, sertifikasi, dan pengujian yang telah diajukan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198).
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF 50% (LIMA PULUH PERSEN) DAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN UNTUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN, UNTUK KEBUTUHAN DONASI, DAN BERKAITAN DENGAN KEJADIAN LUAR BIASA ATAU BENCANA I. FORMAT FORMULIR PENGAJUAN PERMOHONAN TARIF 50% (LIMA PULUH PERSERATUS) KOP PERUSAHAAN/INSTANSI/LEMBAGA ....,.......................... Nomor : ... Lampiran : ... Perihal : ... Kepada Yth. ............................................ di ............................................ Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pemohon :.......................................................... Perusahaan/Instansi/lembaga :.......................................................... Jabatan :.......................................................... Alamat :.......................................................... Email :.......................................................... Telepon :.......................................................... Tujuan Penggunaan :.......................................................... .......................................................... .......................................................... Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh perseratus) atas jenis PNBP (daftar terlampir) Demikian permohonan kami. Atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, (Nama Pemohon) II. FORMAT FORMULIR PENGAJUAN PERMOHONAN TARIF Rp0,00 (NOL RUPIAH) KOP PERUSAHAAN/INSTANSI/LEMBAGA ....,.......................... Nomor : ... Lampiran : ... Perihal : ... Kepada Yth. ............................................ di ............................................ Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pemohon :.......................................................... Perusahaan/Instansi/lembaga :.......................................................... Jabatan :.......................................................... Alamat :.......................................................... Email :.......................................................... Telepon :.......................................................... Tujuan Penggunaan :.......................................................... .......................................................... .......................................................... Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP (daftar terlampir) Demikian permohonan kami. Atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, (Nama Pemohon) KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ttd. PENNY K. LUKITO
Membuka PDF…