Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan persyaratan cemaran logam berat dalam pangan olahan;
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 673), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2022, No.432 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO 2022, No.432 2022, No.432 2022, No.432 2022, No.432 2022, No.432 2022, No.432 2022, No.432 2022, No.432 2022, No.432 2022, No.432 2022, No.432
Membuka PDF…