DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Peraturan Bawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melakukan pengawasan PDPB dimaksud, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. perencanaan dan penyusunan program pengawasan PDPB; b. pengawasan terhadap penyelenggaraan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penerimaan pengaduan masyarakat; d. tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat; e. pelaporan hasil pengawasan PDPB secara berjenjang; dan f. publikasi hasil pengawasan PDPB. Pengawasan tersebut bersifat hierarki serta dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui: a. pencegahan; b. pengawasan langsung; c. Uji Petik; dan d. pengawasan partisipatif.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…