Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan dalam Peraturan ini juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum.
BAB II
BAB III
Pegawai dapat tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sebagai berikut:
Pegawai yang tidak dapat masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, wajib menyerahkan surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap kepada Bagian Tata Usaha dan SDM atau Sub Bagian Tata Usaha pada masing-masing biro/Sub Bagian Administrasi umum.
Membuka PDF…