DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing melakukan pengawasan atas penyusunan: a. bahan Daftar Pemilih; b. DPS; c. DPT; dan d. DPTb.

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…