Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
Setelah PPS menerima kotak suara, PPL wajib memastikan:
PPL dan Panwas Kecamatan memastikan PPS melalui PPK meneruskan salinan formulir model C-KWK, C1- KWK, dan lampirannya kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dipindai atau di scan dan meneruskan hasil pemindaian atau scan formulir tersebut kepada KPU untuk diumumkan pada laman KPU dan laman KIP Kabupaten/Kota pada hari yang sama.
Panwas Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi terdiri atas:
Panwas Kecamatan memastikan Rekapitulasi di PPK dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama di Desa/Kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK dan berdasarkan hasil tersebut dilanjutkan rekapitulasi dengan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
Panwas Kecamatan melakukan pendokumentasian secara audiovisual terhadap formulir Model DAA-KWK Plano, Model DAA-KWK dan lampirannya, Model DA1- KWK Plano, Formulir Model DA1-KWK dan formulir Model DA-KWK.
Setelah selesai rekapitulasi hasil penghitungan suara, Panwas Kecamatan memastikan PPK segera menyerahkan dan mencatatkan ke dalam formulir Model DA4-KWK masing-masing kotak suara dalam keadaan tersegel kepada KPU Kabupaten/Kota yang terdiri:
Membuka PDF…