1.Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3.Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
4.Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
5.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
7.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Kecamatan.
8.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut Desa/Kelurahan.
9.Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disebut PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
10.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
12.Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
13.Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 3
14.Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Badan Pengawas Pemilu Provinsi selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah Badan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16.Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
17.Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
18.Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
19.Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20.Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
21.Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
22.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
23.Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
24.Daftar Pemilih Sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut DPS PPWP adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.
25.Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran yang selanjutnya disebut DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil verifikasi atas masukan atau tanggapan dari masyarakat.
26.Daftar Pemilih Tambahan adalah data dari Pemerintah yang berisi tambahan jumlah penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
27.Pemutakhiran DPS PPWP adalah kegiatan pengolahan daftar Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk diperbaharui dan menjadi bahan penyusunan DPS Hasil Pemutakhiran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
28.Pemilih Khusus adalah Pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP dan DPT.
29.Pemilih Khusus Tambahan adalah Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPS, DPSHP dan DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara.
30.Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.
31.Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang- undangan. 4