DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023

Nomor
13
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Penyelenggara Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan LHKPN.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…