Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Fokus pengawasan proses pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
BAB II
Pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang meliputi:
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang meliputi:
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang meliputi:
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang meliputi:
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang meliputi:
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang meliputi:
Membuka PDF…