1.Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
2.Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
4.Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia selanjutnya disingkat Bawaslu RI adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi.
6.Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
7.Pengawas Pemilu adalah Ketua/Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, dan Pejabat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan penindangkan pelanggaran.
8.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi Kepolisian.
10.Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri.
11.Kejaksaan Republik Indonesia selanjutnya disebut Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
12.Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang membawahkannya.
13.Penyidik Tindak Pidana Pemilihan adalah Penyidik Polri yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Pemilihan.
14.Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
15.Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
16.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
17.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
18.Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
19.Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
20.Penggeledahan badan adalah tindakan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
21.Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum Tindak Pidana Pemilihan untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
22.Pembahasan adalah kegiatan pada Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti Laporan/Temuan dalam rangka penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan bertujuan menyamakan pendapat dan mengambil keputusan.
23.Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik Tindak Pidana Pemilihan untuk mengambilalih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan pelanggaran, penyidikan, penuntutan, dan peradilan.