DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023

Nomor
14
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…