DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024

Nomor
14
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Tata Kelola Kehumasan Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melaksanakan tata kelola Kehumasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tata kelola Kehumasan dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi divisi di bidang Kehumasan. Tata kelola Kehumasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan meliputi: a. hubungan dan layanan masyarakat; b. hubungan media massa; c. pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi; d. pengelolaan media sosial kelembagaan; dan e. pengelolaan data dukung Kehumasan.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…