Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGAWASAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pengawasan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu paling sedikit dilakukan terhadap:
BAB II
Pengawasan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh:
Bawaslu melakukan pengawasan perencanaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk memastikan:
Bawaslu melakukan pembinaan dan supervisi kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan supervisi pengawasan atas usulan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan penetapan Dapil di wilayah kerjanya Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk memastikan:
BAB III
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan hasil penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU dengan memastikan:
Membuka PDF…