DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023

Nomor
15
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dimaksud dapat dilakukan secara bersama-sama dengan panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…