DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024

Nomor
15
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilihan; b. pengawasan secara langsung; c. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilihan; d. pelayanan pengaduan masyarakat; e. tindak lanjut hasil pengawasan; dan f. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…