1.Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Rebublik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan dan/atau dicalonkan oleh Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik, yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Partai Politik, selanjutnya disebut Parpol, adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang secara bersama-sama bersepakat secara tertulis untuk mengusulkan dan/ atau mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada Komisi Pemilihan Umum.
6.Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
7.Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Tim Kampanye Nasional dan disingkat TKN adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon berkoordinasi dengan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul, yang bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
8.Tim Kampanye Daerah selanjutnya disingkat TKD yaitu terdiri dari Tim Kampanye tingkat Provinsi yang selajutnya disingkat TKP dan Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat TKK adalah tim kampanye Pasangan Calon di daerah yang dibentuk oleh TKN.
9.Dana Kampanye Pemilu, selanjutnya disebut Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilu.
10.Rekening Khusus Dana Kampanye, selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik dan/atau rekening Pasangan Calon.
11.Laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disingkat LPPDK, adalah laporan yang dibuat dan/atau dicatat oleh pasangan calon atau tim kampanye berkenaan dengan kegiatan kampanye. 3
12.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
13.Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
14.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
15.Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
16.Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
17.Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
18.Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
19.Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
20.Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatka izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.