Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Pola Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan, penataan, dan penemuan kembali arsip secara cepat, tepat, mudah, dan sistematis.
Klasifikasi Arsip dikelompokan berdasarkan sifat permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang terdiri atas:
Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas unsur:
Jika dalam pelaksanaan terdapat pokok masalah atau sub pokok masalah yang belum diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini, unit kerja dapat menambah pokok masalah atau sub pokok masalah dengan memberikan kode angka sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap pokok masalah dan sub pokok masalah yang bersangkutan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 2015 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Ttd. MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1427
Membuka PDF…