Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG LOGO, PATAKA, MARS, DAN PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA.
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penggunaan Logo, Pataka, dan Mars Pengawas Pemilihan Umum dimaksudkan untuk:
Ketentuan mengenai bentuk dan warna Logo Pengawas Pemilihan Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan mengenai bentuk Pataka Pengawas Pemilihan Umum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan mengenai lirik dan partitur Mars Pengawas Pemilihan Umum tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
Pakaian Dinas di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
Membuka PDF…