DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024

Nomor
16
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan. Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing menyelenggarakan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki. Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan meliputi: a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; c. penetapan hasil Pemilihan; dan d. penetapan Pasangan Calon terpilih.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…